KPK Lanjutkan Penggeledahan, Kantor BPKAD Riau Jadi Sasaran Berikutnya
RIAUIN.COM — Upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali digencarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelumnya, penyidik KPK kali ini mendatangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, pada Rabu pagi 12 November 2025.
Sekitar pukul 09.00 WIB, beberapa kendaraan berpelat hitam yang membawa tim penyidik terlihat berhenti di halaman kantor tersebut. Sejumlah anggota Brimob Polda Riau berjaga di pintu utama, sementara aktivitas para pegawai masih berlangsung seperti hari biasa. Dari luar gedung, situasi tampak tenang meski penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan.
Berdasarkan informasi dari sumber internal, penyidik KPK tengah memeriksa sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi serta pemerasan yang menyeret beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Riau. “Iya, mereka lagi di dalam, tapi kurang tahu di ruangan mana,” ujar seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Sehari sebelumnya, Selasa 11 November 2025, KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau di Jalan SM Amin. Kegiatan tersebut berlangsung lebih dari lima jam. Beberapa koper dan tas besar berisi dokumen terlihat dibawa keluar dari gedung usai pemeriksaan. Selain itu, tim penyidik juga mendatangi rumah dinas Gubernur Riau, kediaman Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan, rumah Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta rumah dinas Sekdaprov Riau.
Rangkaian penggeledahan tersebut diduga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam. Ketiganya sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan di Kantor BPKAD Riau.
Sumber: Tribunpekanbaru
Berita Lainnya
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi
Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional
Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar
Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi
Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional
Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar
Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus