Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Digeledah KPK, Dokumen dan Barang Elektronik Disita
RIAUIN.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Kali ini, penggeledahan dilakukan di rumah jabatan Gubernur Riau Abdul Wahid pada Kamis 6 November 2025.
Dari lokasi tersebut, tim KPK membawa sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek infrastruktur.
“Petugas kami menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetya di Gedung Merah Putih, Jumat 7 November 2025.
Menurut Budi, seluruh bukti yang diamankan akan diperiksa lebih mendalam untuk memperkuat proses penyidikan. “Tim akan melakukan analisis lanjutan terhadap barang bukti guna memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana,” tambahnya.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang digelar pada Senin 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Abdul Wahid diduga menerima setoran sebesar Rp4,05 miliar yang dikumpulkan dari beberapa unit pelaksana teknis Dinas PUPR-PKPP dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.
Dana tersebut dihimpun oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda bersama enam Kepala UPT setelah adanya kenaikan nilai anggaran proyek dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
“Permintaan setoran ini di internal dinas disebut sebagai jatah preman,” ungkap Johanis.
Ia menambahkan, dalam komunikasi antarpejabat, mereka menggunakan istilah sandi “7 batang” yang mengacu pada jumlah kepala UPT yang berperan dalam pengumpulan dana.
Rincian aliran dana yang telah dikonfirmasi penyidik KPK antara lain:
Juni 2025: Ferry Yunanda menghimpun Rp1,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp1 miliar diberikan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, dan Rp600 juta diserahkan kepada Kadis PUPR Arief Setiawan.
Agustus 2025: Atas instruksi Dani, Arief kembali menarik setoran senilai Rp1,2 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi untuk Abdul Wahid Rp300 juta, kegiatan perangkat desa Rp375 juta, dan sisanya Rp300 juta disimpan oleh Ferry.
November 2025: Kepala UPT Wilayah III mengumpulkan Rp1,25 miliar. Sebanyak Rp450 juta diserahkan melalui Arief kepada Abdul Wahid, sedangkan Rp800 juta disalurkan langsung oleh Kepala UPT kepada Gubernur.
“Total yang diterima dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” kata Johanis.
Sumber: CNN Indonesia
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto