• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Janggal dan Sarat Pelanggaran Hukum, Hibah 200 Hektar Sawit PT AA di Kuansing Diduga 'Pelicin' Perpanjangan HGU

Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025 15:51:15 WIB
Cetak

Perkebunan sawit areal PT AA

Laporan: Hendrianto. 

RIAUIN. COM– Aksi "sosial" PT Adimulia Agrolestari (AA) menghibahkan lahan sawit seluas 200 hektar di Singingi Hilir kepada sejumlah lembaga desa dan adat di Kuantan Singingi (Kuansing) sejak Juli lalu kini menuai kontroversi tajam.

Alih-alih dipandang sebagai kedermawanan korporasi, hibah senilai puluhan miliar rupiah ini justru memicu kecurigaan publik dan memunculkan dugaan kuat adanya praktik gratifikasi terselubung untuk 'memuluskan' proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Kejanggalan ini bukan sekadar rumor. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kuansing, Andri Yama, secara terbuka mengakui bahwa dasar hukum hibah tersebut hanyalah Surat Keputusan (SK) penetapan Bupati Kuansing.

"Dasar hibah adalah SK Bupati. Dan jika dikemudian nanti ada permasalahan, ya lahan itu kita kembalikan ke perusahaan," ungkap Andri Yama, pernyataan yang secara implisit mengindikasikan proses hibah ini tidak didasarkan pada mekanisme hukum pertanahan dan perizinan yang baku.

Inti dari kecurigaan publik adalah korelasi waktu antara hibah masif ini dengan pengurusan perpanjangan HGU PT AA. Andri Yama sendiri tidak menampik kaitan tersebut. "Kita kan ingin bagaimana perusahaan itu bisa membagi kebunnya kepada masyarakat. Nah kesempatan yang paling bagus itu ketika mereka memperpanjang HGU," ujarnya.

Pernyataan ini dikhawatirkan menjadi celah bagi perusahaan untuk menggunakan hibah sebagai 'kompensasi' demi mempermudah dan mempercepat izin perpanjangan HGU yang dikenal sangat sulit dan berbelit.

Lahan 200 hektar yang dialokasikan berada di Singingi Hilir, dengan rincian 140 hektar untuk empat desa (Sukamaju, Sukadamai, Sumber Jaya, Beringin Jaya) dan 60 hektar untuk Lembaga Adat Nagori (LAN), BUMD, dan Pondok Pesantren. Lahan ini selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada kelompok tani (poktan) 'Sukadamai Berjaya' yang diketuai H Sukiman.

Dugaan pelanggaran hukum diperkuat oleh pandangan Ketua FABEM Riau, Heri Guspendri, yang terang-terangan menengarai adanya gratifikasi di balik pembungkusan hibah atas nama kelompok tani.

"Apakah benar Hibah secara cuma-cuma, atau ada kaitannya dengan perpanjangan HGU PT. AA? Kita tidak menuduh, hanya menduga adanya sesuatu dibalik hibah 200 hektar ini, dan kalau memang ada artinya ini bisa di sebut gratifikasi," tegas Heri.

Secara hukum, pemberian dari perusahaan kepada desa atas permintaan kepala daerah—terlebih yang berhubungan dengan proses perizinan HGU—dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12b ayat (1).

Ancaman pidana bagi penerima gratifikasi ilegal tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta.

Pakar Hukum: Hibah PT AA Pelanggaran Hukum Berat

Pakar Hukum Tata Negara Riau, Zul Wisman SH MH, menanggapi keras kasus ini. Ia menjelaskan bahwa HGU terbit di atas Tanah Negara. Jika masa HGU habis—dan ia mendapat informasi HGU PT AA sudah habis—maka tanah tersebut harus kembali secara serta merta kepada negara sesuai Pasal 31 PP No 18 Tahun 2021.

"Hibah yang dilakukan PT AA pada beberapa pihak itu pelanggaran hukum berat, karena ini harus ditertibkan dan negara melalui menteri harus turun dan mengambil tanah itu kembali," tegas Zul Wisman.

Menurutnya, pengalihan lahan hanya dapat dilakukan oleh negara dalam dimensi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bukan oleh badan hukum yang masa HGU-nya telah habis dan hanya ditetapkan berdasarkan SK Bupati.

Mengingat proses yang sarat kejanggalan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengaudit tuntas seluruh proses hibah 200 hektar ini.

"Penelusuran hukum harus dilakukan untuk memastikan hibah tersebut sah secara hukum dan benar-benar bebas dari unsur suap atau gratifikasi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat, " pungkasnya. (***) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK

Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam

Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK

Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam

Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved