• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Janggal dan Sarat Pelanggaran Hukum, Hibah 200 Hektar Sawit PT AA di Kuansing Diduga 'Pelicin' Perpanjangan HGU

Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025 15:51:15 WIB
Cetak

Perkebunan sawit areal PT AA

Laporan: Hendrianto. 

RIAUIN. COM– Aksi "sosial" PT Adimulia Agrolestari (AA) menghibahkan lahan sawit seluas 200 hektar di Singingi Hilir kepada sejumlah lembaga desa dan adat di Kuantan Singingi (Kuansing) sejak Juli lalu kini menuai kontroversi tajam.

Alih-alih dipandang sebagai kedermawanan korporasi, hibah senilai puluhan miliar rupiah ini justru memicu kecurigaan publik dan memunculkan dugaan kuat adanya praktik gratifikasi terselubung untuk 'memuluskan' proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Kejanggalan ini bukan sekadar rumor. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kuansing, Andri Yama, secara terbuka mengakui bahwa dasar hukum hibah tersebut hanyalah Surat Keputusan (SK) penetapan Bupati Kuansing.

"Dasar hibah adalah SK Bupati. Dan jika dikemudian nanti ada permasalahan, ya lahan itu kita kembalikan ke perusahaan," ungkap Andri Yama, pernyataan yang secara implisit mengindikasikan proses hibah ini tidak didasarkan pada mekanisme hukum pertanahan dan perizinan yang baku.

Inti dari kecurigaan publik adalah korelasi waktu antara hibah masif ini dengan pengurusan perpanjangan HGU PT AA. Andri Yama sendiri tidak menampik kaitan tersebut. "Kita kan ingin bagaimana perusahaan itu bisa membagi kebunnya kepada masyarakat. Nah kesempatan yang paling bagus itu ketika mereka memperpanjang HGU," ujarnya.

Pernyataan ini dikhawatirkan menjadi celah bagi perusahaan untuk menggunakan hibah sebagai 'kompensasi' demi mempermudah dan mempercepat izin perpanjangan HGU yang dikenal sangat sulit dan berbelit.

Lahan 200 hektar yang dialokasikan berada di Singingi Hilir, dengan rincian 140 hektar untuk empat desa (Sukamaju, Sukadamai, Sumber Jaya, Beringin Jaya) dan 60 hektar untuk Lembaga Adat Nagori (LAN), BUMD, dan Pondok Pesantren. Lahan ini selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada kelompok tani (poktan) 'Sukadamai Berjaya' yang diketuai H Sukiman.

Dugaan pelanggaran hukum diperkuat oleh pandangan Ketua FABEM Riau, Heri Guspendri, yang terang-terangan menengarai adanya gratifikasi di balik pembungkusan hibah atas nama kelompok tani.

"Apakah benar Hibah secara cuma-cuma, atau ada kaitannya dengan perpanjangan HGU PT. AA? Kita tidak menuduh, hanya menduga adanya sesuatu dibalik hibah 200 hektar ini, dan kalau memang ada artinya ini bisa di sebut gratifikasi," tegas Heri.

Secara hukum, pemberian dari perusahaan kepada desa atas permintaan kepala daerah—terlebih yang berhubungan dengan proses perizinan HGU—dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12b ayat (1).

Ancaman pidana bagi penerima gratifikasi ilegal tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta.

Pakar Hukum: Hibah PT AA Pelanggaran Hukum Berat

Pakar Hukum Tata Negara Riau, Zul Wisman SH MH, menanggapi keras kasus ini. Ia menjelaskan bahwa HGU terbit di atas Tanah Negara. Jika masa HGU habis—dan ia mendapat informasi HGU PT AA sudah habis—maka tanah tersebut harus kembali secara serta merta kepada negara sesuai Pasal 31 PP No 18 Tahun 2021.

"Hibah yang dilakukan PT AA pada beberapa pihak itu pelanggaran hukum berat, karena ini harus ditertibkan dan negara melalui menteri harus turun dan mengambil tanah itu kembali," tegas Zul Wisman.

Menurutnya, pengalihan lahan hanya dapat dilakukan oleh negara dalam dimensi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bukan oleh badan hukum yang masa HGU-nya telah habis dan hanya ditetapkan berdasarkan SK Bupati.

Mengingat proses yang sarat kejanggalan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengaudit tuntas seluruh proses hibah 200 hektar ini.

"Penelusuran hukum harus dilakukan untuk memastikan hibah tersebut sah secara hukum dan benar-benar bebas dari unsur suap atau gratifikasi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat, " pungkasnya. (***) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!

'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?

Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut

Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur

Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah

Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!

'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?

Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut

Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur

Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 2 Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
  • 3 Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
  • 4 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 5 Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
  • 6 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
  • 7 Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
  • 8 Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
  • 9 Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
Terkini +INDEKS

Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset

01 September 2026
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
01 September 2026
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
01 September 2026
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
01 September 2026
Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
01 September 2026
Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
01 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
01 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved