Perkebunan sawit areal PT AA
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN. COM– Aksi "sosial" PT Adimulia Agrolestari (AA) menghibahkan lahan sawit seluas 200 hektar di Singingi Hilir kepada sejumlah lembaga desa dan adat di Kuantan Singingi (Kuansing) sejak Juli lalu kini menuai kontroversi tajam.
Alih-alih dipandang sebagai kedermawanan korporasi, hibah senilai puluhan miliar rupiah ini justru memicu kecurigaan publik dan memunculkan dugaan kuat adanya praktik gratifikasi terselubung untuk 'memuluskan' proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Kejanggalan ini bukan sekadar rumor. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kuansing, Andri Yama, secara terbuka mengakui bahwa dasar hukum hibah tersebut hanyalah Surat Keputusan (SK) penetapan Bupati Kuansing.
"Dasar hibah adalah SK Bupati. Dan jika dikemudian nanti ada permasalahan, ya lahan itu kita kembalikan ke perusahaan," ungkap Andri Yama, pernyataan yang secara implisit mengindikasikan proses hibah ini tidak didasarkan pada mekanisme hukum pertanahan dan perizinan yang baku.
Inti dari kecurigaan publik adalah korelasi waktu antara hibah masif ini dengan pengurusan perpanjangan HGU PT AA. Andri Yama sendiri tidak menampik kaitan tersebut. "Kita kan ingin bagaimana perusahaan itu bisa membagi kebunnya kepada masyarakat. Nah kesempatan yang paling bagus itu ketika mereka memperpanjang HGU," ujarnya.
Pernyataan ini dikhawatirkan menjadi celah bagi perusahaan untuk menggunakan hibah sebagai 'kompensasi' demi mempermudah dan mempercepat izin perpanjangan HGU yang dikenal sangat sulit dan berbelit.
Lahan 200 hektar yang dialokasikan berada di Singingi Hilir, dengan rincian 140 hektar untuk empat desa (Sukamaju, Sukadamai, Sumber Jaya, Beringin Jaya) dan 60 hektar untuk Lembaga Adat Nagori (LAN), BUMD, dan Pondok Pesantren. Lahan ini selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada kelompok tani (poktan) 'Sukadamai Berjaya' yang diketuai H Sukiman.
Dugaan pelanggaran hukum diperkuat oleh pandangan Ketua FABEM Riau, Heri Guspendri, yang terang-terangan menengarai adanya gratifikasi di balik pembungkusan hibah atas nama kelompok tani.
"Apakah benar Hibah secara cuma-cuma, atau ada kaitannya dengan perpanjangan HGU PT. AA? Kita tidak menuduh, hanya menduga adanya sesuatu dibalik hibah 200 hektar ini, dan kalau memang ada artinya ini bisa di sebut gratifikasi," tegas Heri.
Secara hukum, pemberian dari perusahaan kepada desa atas permintaan kepala daerah—terlebih yang berhubungan dengan proses perizinan HGU—dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12b ayat (1).
Ancaman pidana bagi penerima gratifikasi ilegal tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
Pakar Hukum: Hibah PT AA Pelanggaran Hukum Berat
Pakar Hukum Tata Negara Riau, Zul Wisman SH MH, menanggapi keras kasus ini. Ia menjelaskan bahwa HGU terbit di atas Tanah Negara. Jika masa HGU habis—dan ia mendapat informasi HGU PT AA sudah habis—maka tanah tersebut harus kembali secara serta merta kepada negara sesuai Pasal 31 PP No 18 Tahun 2021.
"Hibah yang dilakukan PT AA pada beberapa pihak itu pelanggaran hukum berat, karena ini harus ditertibkan dan negara melalui menteri harus turun dan mengambil tanah itu kembali," tegas Zul Wisman.
Menurutnya, pengalihan lahan hanya dapat dilakukan oleh negara dalam dimensi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bukan oleh badan hukum yang masa HGU-nya telah habis dan hanya ditetapkan berdasarkan SK Bupati.
Mengingat proses yang sarat kejanggalan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengaudit tuntas seluruh proses hibah 200 hektar ini.
"Penelusuran hukum harus dilakukan untuk memastikan hibah tersebut sah secara hukum dan benar-benar bebas dari unsur suap atau gratifikasi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat, " pungkasnya. (***)