Proses Usulan NIP PPPK Paruh Waktu di Riau Dikebut Pemprov
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau siap menjalankan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait tata cara pembayaran gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini penting mengingat adanya pembatasan anggaran untuk pegawai non-ASN yang pengangkatannya belum sesuai dengan aturan terbaru.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endy Novelly, menyampaikan bahwa Pemprov Riau sangat mengacu pada surat edaran Kemendagri yang dikeluarkan pada Februari lalu. Surat tersebut melarang pemerintah daerah membayar honor bagi THL yang pengangkatannya tidak sah secara hukum.
“Kami mengikuti ketat arahan surat edaran tersebut,” ungkap Endy Novelly setelah rapat penataan Non-ASN dan Non-Database Pemprov Riau di Kantor Gubernur Riau, Rabu (8/10/2025).
Meski begitu, Endy memastikan anggaran honorarium THL sudah tersedia dalam APBD sebagai bagian dari komponen non-ASN. Namun, Pemprov Riau menunda pembayaran karena ada pembatasan dari regulasi.
Dia menambahkan, pembayaran honor akan segera dilakukan jika ada kebijakan baru yang memperbolehkan pembayaran atau pengangkatan secara paruh waktu.
Saat ini, Pemprov Riau tengah fokus mempercepat proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sebelumnya sempat tertunda.
Endy Novelly menjelaskan bahwa Pemprov Riau sudah mengajukan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK paruh waktu. Surat Keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu kelompok R2 dan R3 sedang menunggu penyelesaian usulan NIP untuk kelompok R4.
“Kami sudah memproses usulan NIP untuk PPPK paruh waktu. Pada 8 Agustus lalu, pemerintah mengeluarkan regulasi yang memungkinkan kami mengajukan usulan paruh waktu khusus untuk kelompok R4. Untuk kelompok R3, semua proses sudah selesai,” jelas Endy.
Menurutnya, regulasi terkait pengusulan PPPK paruh waktu untuk kelompok R4 baru diterbitkan pada 8 Agustus, sehingga proses harus disamakan dengan kelompok sebelumnya.
“Kami menetapkan formasi sesuai regulasi tersebut dengan jumlah sekitar 2.500,” tambah Endy.
Endy Novelly juga menguraikan perbedaan regulasi PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16.
“Perbedaan utama adalah pada penganggaran. Gaji PPPK penuh waktu diatur oleh Peraturan Presiden, sedangkan PPPK paruh waktu berdasarkan keputusan Menteri PAN RB,” terangnya.
Ia menjelaskan, gaji PPPK paruh waktu mengacu pada upah saat ini atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kota atau Provinsi.
“Pemprov Riau berkomitmen mempercepat proses usulan NIP sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap pengangkatan 2.500 PPPK paruh waktu selesai tepat waktu,” pungkas Endy Novelly. (Nab)
Berita Lainnya
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan