• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Riau

Proses Usulan NIP PPPK Paruh Waktu di Riau Dikebut Pemprov

Redaksi

Rabu, 08 Oktober 2025 14:53:48 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau siap menjalankan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait tata cara pembayaran gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini penting mengingat adanya pembatasan anggaran untuk pegawai non-ASN yang pengangkatannya belum sesuai dengan aturan terbaru.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endy Novelly, menyampaikan bahwa Pemprov Riau sangat mengacu pada surat edaran Kemendagri yang dikeluarkan pada Februari lalu. Surat tersebut melarang pemerintah daerah membayar honor bagi THL yang pengangkatannya tidak sah secara hukum.

“Kami mengikuti ketat arahan surat edaran tersebut,” ungkap Endy Novelly setelah rapat penataan Non-ASN dan Non-Database Pemprov Riau di Kantor Gubernur Riau, Rabu (8/10/2025).

Meski begitu, Endy memastikan anggaran honorarium THL sudah tersedia dalam APBD sebagai bagian dari komponen non-ASN. Namun, Pemprov Riau menunda pembayaran karena ada pembatasan dari regulasi.

Dia menambahkan, pembayaran honor akan segera dilakukan jika ada kebijakan baru yang memperbolehkan pembayaran atau pengangkatan secara paruh waktu.

Saat ini, Pemprov Riau tengah fokus mempercepat proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sebelumnya sempat tertunda.

Endy Novelly menjelaskan bahwa Pemprov Riau sudah mengajukan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK paruh waktu. Surat Keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu kelompok R2 dan R3 sedang menunggu penyelesaian usulan NIP untuk kelompok R4.

“Kami sudah memproses usulan NIP untuk PPPK paruh waktu. Pada 8 Agustus lalu, pemerintah mengeluarkan regulasi yang memungkinkan kami mengajukan usulan paruh waktu khusus untuk kelompok R4. Untuk kelompok R3, semua proses sudah selesai,” jelas Endy.

Menurutnya, regulasi terkait pengusulan PPPK paruh waktu untuk kelompok R4 baru diterbitkan pada 8 Agustus, sehingga proses harus disamakan dengan kelompok sebelumnya.

“Kami menetapkan formasi sesuai regulasi tersebut dengan jumlah sekitar 2.500,” tambah Endy.

Endy Novelly juga menguraikan perbedaan regulasi PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16.

“Perbedaan utama adalah pada penganggaran. Gaji PPPK penuh waktu diatur oleh Peraturan Presiden, sedangkan PPPK paruh waktu berdasarkan keputusan Menteri PAN RB,” terangnya.

Ia menjelaskan, gaji PPPK paruh waktu mengacu pada upah saat ini atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kota atau Provinsi.

“Pemprov Riau berkomitmen mempercepat proses usulan NIP sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap pengangkatan 2.500 PPPK paruh waktu selesai tepat waktu,” pungkas Endy Novelly. (Nab)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen

Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau

Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru

Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta

Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi

Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan

Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen

Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau

Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru

Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta

Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi

Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen

05 Juni 2026
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
04 Juni 2026
PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
04 Juni 2026
BRK Syariah Gandeng Wakaf Warrior, Perluas Pengembangan Wakaf Uang ke Jakarta
04 Juni 2026
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
04 Juni 2026
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
04 Juni 2026
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
04 Juni 2026
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved