Kemenkum Riau Buka Pelatihan Paralegal Serentak, Cetak 3.724 Agen Bantuan Hukum
RIAUIN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau melaksanakan pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak Gelombang Pertama secara hybrid pada Senin (6/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, dengan melibatkan 3.724 peserta paralegal yang berasal dari 1.862 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Riau.
Pembukaan kegiatan berlangsung di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau untuk peserta dari Pekanbaru dan sekitarnya. Sementara itu, ribuan peserta lainnya mengikuti kegiatan secara virtual dari kabupaten dan kota masing-masing yang juga terhubung langsung dengan pusat acara di Kanwil Riau.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Riau Maizar, Kepala Divisi Keimigrasian Agung Rianto, serta perwakilan Kemenkumham Riau Mex Mahdy yang juga menjadi narasumber dengan materi seputar Hak Asasi Manusia.
Turut hadir pula berbagai pemangku kepentingan, seperti perwakilan pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum dan HAM di tingkat lokal.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan.
“Pelatihan ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan keadilan yang merata hingga ke akar rumput. Dengan 3.724 paralegal yang tersebar di hampir seluruh desa dan kelurahan, kita memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan informasi dan pendampingan hukum awal. Para paralegal adalah pahlawan hukum di komunitasnya masing-masing, dan Kanwil Kemenkum Riau akan terus mengawal agar fungsi mulia ini berjalan optimal,” tegas Rudy Hendra.
Menurut Rudy, pelatihan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Paralegal memiliki peran strategis sebagai perantara antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum. Mereka juga menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan pemahaman hukum dasar, menyelesaikan permasalahan ringan secara damai, dan memberikan pendampingan awal bagi warga yang menghadapi persoalan hukum.
Program pelatihan ini terdiri atas 32 jam pelajaran yang mencakup berbagai materi, mulai dari dasar-dasar hukum, hak asasi manusia, penyelesaian sengketa nonlitigasi, teknik pendampingan hukum awal, hingga etika paralegal. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta diwajibkan menjalankan program aktualisasi di desa atau kelurahannya masing-masing. Hasil dari kegiatan tersebut kemudian akan dievaluasi dan dilaporkan ke Kanwil Kemenkum Riau sebagai bagian dari proses sertifikasi.
Peserta yang dinyatakan lulus akan menerima sertifikat dan gelar nonakademis CPLSA (Certified Paralegal of Legal Aid). Dengan gelar ini, para paralegal diharapkan mampu memberikan layanan nonlitigasi yang berkualitas, seperti penyuluhan hukum, pendampingan masyarakat, serta mediasi atas sengketa-sengketa kecil yang sering muncul di tingkat lokal.
Pelatihan ini merupakan bagian dari Program Paralegal Justice Award (PJA) yang diluncurkan Kementerian Hukum secara nasional. Program ini dirancang untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa agar mampu berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban sosial dan menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus langsung berhadapan dengan pengadilan.
Constantinus Kristomo dalam arahannya menyampaikan, paralegal adalah garda terdepan dalam mewujudkan cita-cita keadilan sosial di Indonesia.
“Keadilan tidak boleh hanya dirasakan oleh mereka yang mampu. Dengan kehadiran paralegal di desa-desa, kita berharap masyarakat kecil pun dapat memperoleh pendampingan hukum yang cepat, mudah, dan gratis. Inilah bentuk nyata dari negara hadir di tengah rakyat,” ungkap Constantinus.
Pelatihan ini akan menjadi bekal penting bagi masyarakat desa untuk memahami hak dan kewajibannya di mata hukum. Keberadaan paralegal diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial, seperti konflik tanah, kekerasan dalam rumah tangga, sengketa warisan, hingga permasalahan administrasi kependudukan.
Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi Kanwil Kemenkum Riau untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum setempat. Melalui sinergi lintas sektor, diharapkan program bantuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa.
Dengan total 3.724 peserta yang mengikuti pelatihan serentak, Provinsi Riau kini menjadi salah satu daerah dengan jumlah calon paralegal terbanyak di Indonesia. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap upaya penguatan kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
“Kami berharap setelah lulus nanti, para paralegal ini benar-benar berperan aktif di lingkungannya. Jangan berhenti hanya pada pelatihan, tetapi teruslah menjadi agen perubahan yang menegakkan keadilan sosial di tengah masyarakat,” tutur Rudy Hendra. -juh, rls
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto