Pria Ngaku Polisi di Pekanbaru Tipu Mahasiswa, Gasak PS4 Sewaan
RIAUIN.COM – Seorang pria bernama Galang Julian Hardiansyah (22), warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap polisi di Pekanbaru setelah melakukan penggelapan satu unit PlayStation 4 (PS4) milik mahasiswa bernama Fajri Yaned.
Galang menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) demi mendapatkan kepercayaan korban. Fajri Yaned yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.
"Kasus ini terungkap setelah korban menyewakan PS4 seri Fate 1 Tera kepada pelaku selama 10 hari, dengan tarif harian sebesar Rp150 ribu," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Selasa (30/9/2025).
Saat masa sewa berakhir, korban mencoba menghubungi Galang untuk mengambil kembali PS4 miliknya. Namun, pelaku justru memutus komunikasi dengan memblokir nomor korban, sehingga PS4 tak kunjung dikembalikan.
"Dari kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta. Pengakuan pelaku sebagai polisi berpangkat Iptu ternyata hanya akal-akalan belaka," jelas Bery.
Petugas juga mengamankan seragam polisi lengkap dengan atribut pangkat Iptu yang digunakan pelaku dalam aksinya. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Hotel Sabrina, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit kotak PS4 dan kuitansi pembelian milik korban sebagai barang bukti. Kini, Galang Julian Hardiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara, dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan," tambah perwira lulusan Akpol 2009 itu. (Nab)
Berita Lainnya
Penyidikan Kasus Gratifikasi Kawasan Hutan Kuansing, KPK Fokus Analisis Bukti Pungutan KUD
Penyidikan Korupsi Kuansing Berlanjut, KPK Periksa Istri Suhardiman Amby dan Mantan Sekda
Hasil Visum Nihil Kekerasan, Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi
Penyidikan Kasus Gratifikasi Kawasan Hutan Kuansing, KPK Fokus Analisis Bukti Pungutan KUD
Penyidikan Korupsi Kuansing Berlanjut, KPK Periksa Istri Suhardiman Amby dan Mantan Sekda
Hasil Visum Nihil Kekerasan, Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi