Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar di Polda
RIAUIN.COM – Muflihun mantan Sekretaris DPRD Riau kembali diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dengan nilai mencapai Rp195,9 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Subdit III Reskrimsus Polda Riau pada Kamis 25 September 2025.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
“Ya, memang sedang diperiksa,” kata Ade pada Jumat 26 September 2025 dikutip dari tribunpekanbaru.
Ade menambahkan bahwa Muflihun menjalani pemeriksaan sebagai saksi tambahan, namun belum dapat memastikan kapan akan ada pengumuman penetapan tersangka.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Riau telah mengidentifikasi seorang calon tersangka dengan inisial M yang merupakan mantan Sekwan DPRD Riau. Proses gelar perkara sudah dilaksanakan pada Juni 2025 dengan pendampingan dari Kortas Tipikor Mabes Polri.
Penyidik juga berencana menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Lebih dari 400 orang telah diperiksa mulai dari ASN, tenaga ahli, hingga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Aset yang Disita
Untuk memulihkan kerugian negara, pihak penyidik telah menyita uang tunai senilai hampir Rp20 miliar serta berbagai aset mewah, di antaranya:
Satu unit motor Harley Davidson XG500 tahun 2015 dengan nilai sekitar Rp200 juta
Empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk Batam senilai Rp2,1 miliar
Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu homestay di Harau Sumatera Barat dengan nilai Rp2 miliar
Satu unit rumah di Jalan Banda Aceh Pekanbaru
Gugatan Praperadilan
Namun, Muflihun bersama tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan tersebut. Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Hakim tunggal Dedi SH MH menyatakan penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam tidak sah serta memerintahkan agar status hukum dan kepemilikan dikembalikan kepada Muflihun.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini masih berlangsung dan masyarakat menunggu kepastian terkait penetapan tersangka. (*)
Berita Lainnya
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan