Upaya Penyelundupan Sabu di Bandara SSK II Digagalkan Petugas Gabungan
RIAUIN.COM – Personel Lanud Roesmin Nurjadin (Rsn) yang bertugas sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara.
Dalam operasi pengamanan yang melibatkan Avsec dan unsur keamanan kargo bandara, petugas menemukan paket mencurigakan di terminal kargo pada Rabu (17/9/25). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 96 gram yang disembunyikan di dalam sepatu merek Puma. Paket tersebut dibungkus rapi menggunakan kardus cokelat dan plastik hitam, dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Jakarta.
Berdasarkan informasi awal, paket itu dikirim oleh seseorang berinisial “R” dan ditujukan kepada penerima berinisial “A”. Ketelitian petugas dalam memeriksa barang kiriman menjadi kunci terungkapnya modus penyelundupan yang memanfaatkan jasa ekspedisi dan penerbangan komersial.
Komandan Lanud Rsn, Marsma TNI Abdul Haris, mengapresiasi kesigapan seluruh personel serta sinergi antarinstansi.
“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antara personel Lanud Rsn, Avsec, dan pihak terkait lainnya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar jalur udara tetap aman dari penyelundupan narkotika,” ujarnya.
Barang bukti langsung diamankan, dan kasusnya kini dalam penanganan pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Lanud Rsn dan mitra keamanan bandara dalam menjaga keselamatan penerbangan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. (Nab)
Berita Lainnya
Penyidikan Kasus Gratifikasi Kawasan Hutan Kuansing, KPK Fokus Analisis Bukti Pungutan KUD
Penyidikan Korupsi Kuansing Berlanjut, KPK Periksa Istri Suhardiman Amby dan Mantan Sekda
Hasil Visum Nihil Kekerasan, Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi
Penyidikan Kasus Gratifikasi Kawasan Hutan Kuansing, KPK Fokus Analisis Bukti Pungutan KUD
Penyidikan Korupsi Kuansing Berlanjut, KPK Periksa Istri Suhardiman Amby dan Mantan Sekda
Hasil Visum Nihil Kekerasan, Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi