Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
DPRD Pekanbaru Desak Satpol PP Tindak Tiang Internet Tanpa Izin di Pekanbaru
RIAUIN.COM – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan penyedia layanan internet (provider) yang beroperasi di kota tersebut ternyata belum mengantongi izin resmi.
Temuan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi I DPRD dengan sejumlah pihak terkait, yaitu Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Riau, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), serta Satpol PP Pekanbaru, pada Kamis (14/8/2025).
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH, menyesalkan lemahnya pengawasan terhadap pemasangan tiang dan kabel oleh penyedia layanan internet yang belum memiliki izin.
"Semakin hari, keberadaan provider ilegal makin tak terkendali. Mereka sembarangan memasang tiang dan kabel di berbagai lokasi tanpa izin. Ini sangat tidak pantas," kata Robin kepada media, Jumat (15/8/2025) dikutip dari tribunpekanbaru.
Robin, yang juga merupakan politisi dari PDI-P, menekankan bahwa seluruh penyedia jasa internet wajib segera mengurus perizinan sesuai ketentuan. Ia meminta Satpol PP menindak tegas tiang-tiang yang tidak berizin, termasuk dengan memberi label ilegal dan melakukan pemotongan jika perlu.
Usai rapat, Komisi I DPRD bersama sejumlah dinas langsung turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Jalan Sam Ratulangi, di mana ditemukan kabel-kabel internet yang dipasang sembarangan, menjuntai tidak rapi, bahkan berserakan di dalam drainase dan bercampur dengan sampah, sehingga berpotensi menyebabkan penyumbatan.
Kondisi yang lebih parah tampak di lokasi lain, di mana terdapat belasan tiang WiFi dipasang sangat rapat tanpa mempertimbangkan keindahan kota maupun aspek keselamatan masyarakat.
Rombongan dewan juga melakukan pengecekan ke Jalan Akademi, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Di sana, ditemukan tiang yang ditanam di dalam saluran air.
“Parit bukan tempat untuk menanam tiang. Ini melanggar aturan tata ruang, merusak lingkungan, dan bisa memicu banjir,” ujar Robin mengutip pernyataannya yang juga dimuat oleh media lokal.
Komisi I juga meminta agar Dinas PUPR segera menyurati pemilik tiang yang diketahui milik Telkom.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, DPRD akan memperketat pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur jaringan internet. Semua provider wajib memenuhi syarat perizinan, mematuhi aturan tata ruang, dan tidak merusak fasilitas publik. (*)
Berita Lainnya
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Bukan Lagi Kota Transit, Pekanbaru Jaring 836.000 Wisatawan di Awal 2026
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Bukan Lagi Kota Transit, Pekanbaru Jaring 836.000 Wisatawan di Awal 2026