• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Bupati dan Sekda Kuansing Beda Suara Terkait Pembayaran Utang Proyek Rapid Test

Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 17:47:37 WIB
Cetak

Engadilan Negeri membacakan putusan juru sita

RIAUIN. COM- Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Kamis (16/6/2025) yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) membayar Rp23,4 miliar kepada PT Bismacindo Perkasa atas proyek pengadaan rapid test Covid-19 tahun 2020 telah memicu perbedaan pandangan antara Bupati Suhardiman Amby dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Fahdiansyah.

Pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, dengan pengawalan kepolisian, telah membacakan putusan hukum yang telah inkrah tersebut di lobi Kantor Bupati Kuansing. Putusan ini mengharuskan Pemkab Kuansing membayar kerugian materiil sebesar Rp15,2 miliar dan denda Rp8,1 miliar karena wanprestasi dalam pelunasan proyek.

Kewajiban ini muncul setelah Pemkab Kuansing kalah di semua tingkatan hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Pj Sekda Kuansing, dr. Fahdiansyah, yang akrab disapa Ukup, menyatakan Pemkab Kuansing menghormati putusan hukum tersebut dan akan mengikutinya. Ia menegaskan pembayaran akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.

"Kita menghormati putusan hukum tersebut. Kita menghargai hukum yang sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita ikuti apa yang dibebankan kepada kita terkait putusan hukum tersebut," ujar Ukup dikutif dari klikmx.com Ia menambahkan, "Dan akan dianggarkan dalam APBD-P nanti. Kita tunaikan seperti apa yang dibunyikan dalam putusan hukum tersebut."

Namun, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kuansing tidak memiliki dasar hukum untuk membayar kewajiban sebesar Rp23,4 miliar tersebut. Menurutnya, pengadaan rapid test itu adalah "utang bodong" karena tidak pernah tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah seperti RKPD, KUA-PPAS, RAPBD, maupun APBD tahun 2020.

"Kami tidak mungkin membayar itu karena tidak ada dalam RKPD, KUA-PPAS, RAPBD maupun APBD tahun 2020. Itu sama saja melanggar ketentuan perundang-undangan," tegas Suhardiman. Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut murni dilakukan oleh oknum pejabat di masa lalu, yakni Plt Kepala Dinas Kesehatan Helmi Ruspandi pada masa Bupati Mursini.

"Tidak ada dasar hukumnya, tidak pernah masuk sistem anggaran," jelasnya.

Bahkan, Suhardiman menduga adanya potensi markup dan pelanggaran hukum dalam pengadaan tersebut karena harga satuannya jauh melebihi ketentuan.

Mantan anggota DPRD Kuansing, Darwis turut menyuarakan kritiknya. ia heran dengan putusan pengadilan yang memenangkan rekanan, padahal ia menilai dasar hukumnya lemah karena kegiatan tersebut tidak pernah dibahas atau disahkan di DPRD.

"Herannya kok bisa menang di semua tingkatan pengadilan? Padahal itu kegiatan ilegal dari sisi tata kelola anggaran. Ini patut dipertanyakan," ujar Darwis.

Ia juga memperingatkan bahwa jika Pemkab Kuansing tetap membayar tanpa dasar hukum yang sah, hal itu dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perkara ini bermula pada tahun 2020 ketika Dinas Kesehatan Kuansing memesan alat rapid test senilai Rp15,2 miliar kepada PT Bismacindo Perkasa. Namun, kegiatan ini tidak tercantum dalam APBD 2020, sehingga Dinas Kesehatan tidak dapat melakukan pembayaran. Akibatnya, pada 1 Agustus 2022, PT Bismacindo Perkasa melayangkan gugatan perdata di PN Telukkuantan.

Kuasa hukum PT Bismacindo Perkasa, Afriansyah SH MH, menyatakan pihaknya telah melakukan dua kali peringatan (aanmaning) sebelum eksekusi putusan. Ia berharap Pemkab Kuansing mematuhi putusan pengadilan yang telah inkrah dan memastikan pembayaran dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025.

Perbedaan sikap antara Bupati dan Sekda ini menimbulkan pertanyaan mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil Pemkab Kuansing dalam menghadapi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Akankah Pemkab Kuansing menganggarkan pembayaran di APBD-P 2025 sesuai janji Sekda, ataukah tetap bersikukuh dengan posisi Bupati yang menganggapnya sebagai "utang bodong" dan berpotensi melanggar hukum? (hen) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK

Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam

Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK

Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam

Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved