• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
18 September 2026
Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
17 September 2026
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
17 September 2026
Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
16 September 2026
Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
16 September 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Bupati dan Sekda Kuansing Beda Suara Terkait Pembayaran Utang Proyek Rapid Test

Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 17:47:37 WIB
Cetak

Engadilan Negeri membacakan putusan juru sita

RIAUIN. COM- Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Kamis (16/6/2025) yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) membayar Rp23,4 miliar kepada PT Bismacindo Perkasa atas proyek pengadaan rapid test Covid-19 tahun 2020 telah memicu perbedaan pandangan antara Bupati Suhardiman Amby dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Fahdiansyah.

Pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, dengan pengawalan kepolisian, telah membacakan putusan hukum yang telah inkrah tersebut di lobi Kantor Bupati Kuansing. Putusan ini mengharuskan Pemkab Kuansing membayar kerugian materiil sebesar Rp15,2 miliar dan denda Rp8,1 miliar karena wanprestasi dalam pelunasan proyek.

Kewajiban ini muncul setelah Pemkab Kuansing kalah di semua tingkatan hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Pj Sekda Kuansing, dr. Fahdiansyah, yang akrab disapa Ukup, menyatakan Pemkab Kuansing menghormati putusan hukum tersebut dan akan mengikutinya. Ia menegaskan pembayaran akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.

"Kita menghormati putusan hukum tersebut. Kita menghargai hukum yang sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita ikuti apa yang dibebankan kepada kita terkait putusan hukum tersebut," ujar Ukup dikutif dari klikmx.com Ia menambahkan, "Dan akan dianggarkan dalam APBD-P nanti. Kita tunaikan seperti apa yang dibunyikan dalam putusan hukum tersebut."

Namun, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kuansing tidak memiliki dasar hukum untuk membayar kewajiban sebesar Rp23,4 miliar tersebut. Menurutnya, pengadaan rapid test itu adalah "utang bodong" karena tidak pernah tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah seperti RKPD, KUA-PPAS, RAPBD, maupun APBD tahun 2020.

"Kami tidak mungkin membayar itu karena tidak ada dalam RKPD, KUA-PPAS, RAPBD maupun APBD tahun 2020. Itu sama saja melanggar ketentuan perundang-undangan," tegas Suhardiman. Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut murni dilakukan oleh oknum pejabat di masa lalu, yakni Plt Kepala Dinas Kesehatan Helmi Ruspandi pada masa Bupati Mursini.

"Tidak ada dasar hukumnya, tidak pernah masuk sistem anggaran," jelasnya.

Bahkan, Suhardiman menduga adanya potensi markup dan pelanggaran hukum dalam pengadaan tersebut karena harga satuannya jauh melebihi ketentuan.

Mantan anggota DPRD Kuansing, Darwis turut menyuarakan kritiknya. ia heran dengan putusan pengadilan yang memenangkan rekanan, padahal ia menilai dasar hukumnya lemah karena kegiatan tersebut tidak pernah dibahas atau disahkan di DPRD.

"Herannya kok bisa menang di semua tingkatan pengadilan? Padahal itu kegiatan ilegal dari sisi tata kelola anggaran. Ini patut dipertanyakan," ujar Darwis.

Ia juga memperingatkan bahwa jika Pemkab Kuansing tetap membayar tanpa dasar hukum yang sah, hal itu dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perkara ini bermula pada tahun 2020 ketika Dinas Kesehatan Kuansing memesan alat rapid test senilai Rp15,2 miliar kepada PT Bismacindo Perkasa. Namun, kegiatan ini tidak tercantum dalam APBD 2020, sehingga Dinas Kesehatan tidak dapat melakukan pembayaran. Akibatnya, pada 1 Agustus 2022, PT Bismacindo Perkasa melayangkan gugatan perdata di PN Telukkuantan.

Kuasa hukum PT Bismacindo Perkasa, Afriansyah SH MH, menyatakan pihaknya telah melakukan dua kali peringatan (aanmaning) sebelum eksekusi putusan. Ia berharap Pemkab Kuansing mematuhi putusan pengadilan yang telah inkrah dan memastikan pembayaran dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025.

Perbedaan sikap antara Bupati dan Sekda ini menimbulkan pertanyaan mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil Pemkab Kuansing dalam menghadapi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Akankah Pemkab Kuansing menganggarkan pembayaran di APBD-P 2025 sesuai janji Sekda, ataukah tetap bersikukuh dengan posisi Bupati yang menganggapnya sebagai "utang bodong" dan berpotensi melanggar hukum? (hen) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal

Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD

Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor

Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil

Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan

Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari

Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal

Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD

Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor

Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil

Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan

Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
  • 2 Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
  • 3 Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
  • 4 Perkuat Sentra Budaya, Pemprov Riau Fasilitasi Kantor UPT Kemenbud
  • 5 Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
  • 6 Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari
  • 7 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 8 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 9 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Terkini +INDEKS

DPRD Pekanbaru Terima Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dari Pemko

18 September 2026
HPJI Riau Ajak Pemprov Gabung Forum Internasional Cari Pembiayaan dan Teknologi Jalan
18 September 2026
Ancaman ISPA Lumpuhkan Ekonomi, Bisnis Hotel di Pekanbaru Merugi Usai Okupansi Terjun Bebas
18 September 2026
Kemenkes Tambah 15 Ribu Masker Antisipasi Dampak Karhutla di Riau
18 September 2026
Bahas Jalan Adaptif Iklim, Plt Gubernur Riau Siap Hadiri KJT ke-16 Balikpapan
18 September 2026
Kabut Asap Karhutla Memburuk, Diskes Riau Dirikan Tenda Posko Darurat dan Rumah Oksigen
18 September 2026
Suhardiman Amby Diduga Terima Gratifikasi Mobil Mewah Rp2,75 Miliar dari Sekda dan Kontraktor
18 September 2026
Puluhan Produk UMKM Pekanbaru Dites Masuk Jaringan Ritel Modern
18 September 2026
Polresta Pekanbaru Tangkap Tiga Pencuri Panel PJU, Satu Pelaku Masih Buron
18 September 2026
Tiga Hafiz dan Qari Riau Siap Rebut Gelar Juara di Final MTQN XXXI
18 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved