Engadilan Negeri membacakan putusan juru sita
RIAUIN. COM- Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Kamis (16/6/2025) yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) membayar Rp23,4 miliar kepada PT Bismacindo Perkasa atas proyek pengadaan rapid test Covid-19 tahun 2020 telah memicu perbedaan pandangan antara Bupati Suhardiman Amby dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Fahdiansyah.
Pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, dengan pengawalan kepolisian, telah membacakan putusan hukum yang telah inkrah tersebut di lobi Kantor Bupati Kuansing. Putusan ini mengharuskan Pemkab Kuansing membayar kerugian materiil sebesar Rp15,2 miliar dan denda Rp8,1 miliar karena wanprestasi dalam pelunasan proyek.
Kewajiban ini muncul setelah Pemkab Kuansing kalah di semua tingkatan hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
Pj Sekda Kuansing, dr. Fahdiansyah, yang akrab disapa Ukup, menyatakan Pemkab Kuansing menghormati putusan hukum tersebut dan akan mengikutinya. Ia menegaskan pembayaran akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.
"Kita menghormati putusan hukum tersebut. Kita menghargai hukum yang sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita ikuti apa yang dibebankan kepada kita terkait putusan hukum tersebut," ujar Ukup dikutif dari klikmx.com Ia menambahkan, "Dan akan dianggarkan dalam APBD-P nanti. Kita tunaikan seperti apa yang dibunyikan dalam putusan hukum tersebut."
Namun, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kuansing tidak memiliki dasar hukum untuk membayar kewajiban sebesar Rp23,4 miliar tersebut. Menurutnya, pengadaan rapid test itu adalah "utang bodong" karena tidak pernah tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah seperti RKPD, KUA-PPAS, RAPBD, maupun APBD tahun 2020.
"Kami tidak mungkin membayar itu karena tidak ada dalam RKPD, KUA-PPAS, RAPBD maupun APBD tahun 2020. Itu sama saja melanggar ketentuan perundang-undangan," tegas Suhardiman. Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut murni dilakukan oleh oknum pejabat di masa lalu, yakni Plt Kepala Dinas Kesehatan Helmi Ruspandi pada masa Bupati Mursini.
"Tidak ada dasar hukumnya, tidak pernah masuk sistem anggaran," jelasnya.
Bahkan, Suhardiman menduga adanya potensi markup dan pelanggaran hukum dalam pengadaan tersebut karena harga satuannya jauh melebihi ketentuan.
Mantan anggota DPRD Kuansing, Darwis turut menyuarakan kritiknya. ia heran dengan putusan pengadilan yang memenangkan rekanan, padahal ia menilai dasar hukumnya lemah karena kegiatan tersebut tidak pernah dibahas atau disahkan di DPRD.
"Herannya kok bisa menang di semua tingkatan pengadilan? Padahal itu kegiatan ilegal dari sisi tata kelola anggaran. Ini patut dipertanyakan," ujar Darwis.
Ia juga memperingatkan bahwa jika Pemkab Kuansing tetap membayar tanpa dasar hukum yang sah, hal itu dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perkara ini bermula pada tahun 2020 ketika Dinas Kesehatan Kuansing memesan alat rapid test senilai Rp15,2 miliar kepada PT Bismacindo Perkasa. Namun, kegiatan ini tidak tercantum dalam APBD 2020, sehingga Dinas Kesehatan tidak dapat melakukan pembayaran. Akibatnya, pada 1 Agustus 2022, PT Bismacindo Perkasa melayangkan gugatan perdata di PN Telukkuantan.
Kuasa hukum PT Bismacindo Perkasa, Afriansyah SH MH, menyatakan pihaknya telah melakukan dua kali peringatan (aanmaning) sebelum eksekusi putusan. Ia berharap Pemkab Kuansing mematuhi putusan pengadilan yang telah inkrah dan memastikan pembayaran dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025.
Perbedaan sikap antara Bupati dan Sekda ini menimbulkan pertanyaan mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil Pemkab Kuansing dalam menghadapi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Akankah Pemkab Kuansing menganggarkan pembayaran di APBD-P 2025 sesuai janji Sekda, ataukah tetap bersikukuh dengan posisi Bupati yang menganggapnya sebagai "utang bodong" dan berpotensi melanggar hukum? (hen)