Sejumlah Pejabat Pemko Pekanbaru Dinonaktifkan Usai Diperiksa Terkait Kasus KPK
RIAUIN.COM – Beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk kepala dinas, diberhentikan sementara dari jabatannya. Langkah ini diambil usai mereka dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengambil kebijakan ini pada akhir pekan lalu. Para pejabat yang dinonaktifkan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah Indra Pomi, yang saat ini sedang diproses oleh KPK.
"Benar, beberapa pejabat kami nonaktifkan. Ini bentuk dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi," ujar Agung kepada media pada Senin (26/5/2025).
Selain menjadi saksi dalam kasus tersebut, para pejabat yang dinonaktifkan juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat. Tujuannya agar mereka dapat fokus menghadapi proses hukum yang berlangsung.
Iwan Simatupang, Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, menjelaskan bahwa keputusan nonaktif sementara ini bertujuan mempermudah jalannya penyelidikan.
"Agar mereka bisa konsentrasi. Bukan hanya saksi di KPK, tapi pemeriksaan internal juga kami lakukan berdasarkan arahan Pak Wali Kota," jelasnya.
Dari sidang kasus Risnandar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terungkap adanya potongan sebesar 10 persen terhadap dana ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) di sejumlah OPD. Keterangan ini disampaikan saksi dari BPKAD Pekanbaru, yang menyebut praktik tersebut masih berlangsung.
Penonaktifan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Wali Kota Agung juga telah mengeluarkan instruksi resmi untuk melarang suap, pungutan liar, dan pemotongan dana GU dan TU.
Dalam surat instruksi itu ditegaskan larangan gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk potongan dana, baik berupa uang maupun barang. Wali Kota Agung menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.
"Semua pihak yang disebut dalam dakwaan diperiksa oleh APIP. Sementara posisinya digantikan pelaksana harian sampai hasil pemeriksaan selesai," tutur Iwan. (Nab)
Berita Lainnya
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas