Sejumlah Pejabat Pemko Pekanbaru Dinonaktifkan Usai Diperiksa Terkait Kasus KPK


Selasa, 27 Mei 2025 - 09:24:55 WIB
Sejumlah Pejabat Pemko Pekanbaru Dinonaktifkan Usai Diperiksa Terkait Kasus KPK

RIAUIN.COM – Beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk kepala dinas, diberhentikan sementara dari jabatannya. Langkah ini diambil usai mereka dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengambil kebijakan ini pada akhir pekan lalu. Para pejabat yang dinonaktifkan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah Indra Pomi, yang saat ini sedang diproses oleh KPK.

"Benar, beberapa pejabat kami nonaktifkan. Ini bentuk dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi," ujar Agung kepada media pada Senin (26/5/2025).

Selain menjadi saksi dalam kasus tersebut, para pejabat yang dinonaktifkan juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat. Tujuannya agar mereka dapat fokus menghadapi proses hukum yang berlangsung.

Iwan Simatupang, Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, menjelaskan bahwa keputusan nonaktif sementara ini bertujuan mempermudah jalannya penyelidikan.

"Agar mereka bisa konsentrasi. Bukan hanya saksi di KPK, tapi pemeriksaan internal juga kami lakukan berdasarkan arahan Pak Wali Kota," jelasnya.

Dari sidang kasus Risnandar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terungkap adanya potongan sebesar 10 persen terhadap dana ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) di sejumlah OPD. Keterangan ini disampaikan saksi dari BPKAD Pekanbaru, yang menyebut praktik tersebut masih berlangsung.

Penonaktifan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Wali Kota Agung juga telah mengeluarkan instruksi resmi untuk melarang suap, pungutan liar, dan pemotongan dana GU dan TU.

Dalam surat instruksi itu ditegaskan larangan gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk potongan dana, baik berupa uang maupun barang. Wali Kota Agung menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.

"Semua pihak yang disebut dalam dakwaan diperiksa oleh APIP. Sementara posisinya digantikan pelaksana harian sampai hasil pemeriksaan selesai," tutur Iwan. (Nab)