• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Politik

Sidang Perusakan Hutan Lindung: Saksi Ahli Ungkap Status Hukum Kawasan Bukit Batabuh Belum Final

Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 16:36:44 WIB
Cetak

Sidang Kasus Aldiko Putra

RIAUIN. COM- Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung di Desa Sei Kelelawar tahun 2023 dengan terdakwa Aldiko Putra di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kemarin (15/5/2025) menghadirkan keterangan saksi ahli penegakan hukum dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Agus Suryoko SH MH. Dalam kesaksiannya, terungkap fakta baru yang cukup mengejutkan terkait proses hukum kasus ini.

Agus Suryoko, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHK Riau, mengungkapkan bahwa surat perintah penyelidikan yang pernah ia tanda tangani untuk kasus ini memiliki batasan waktu. Lebih lanjut, ia menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa tenggat waktu penyelidikan tersebut tidak memungkinkan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan lantaran unsur pelanggaran hukum belum terpenuhi selama masa penyelidikan.

Pernyataan ini muncul ketika majelis hakim mencecar saksi ahli terkait prosedur penegakan hukum dalam kasus perambahan hutan. Fakta persidangan sebelumnya juga mengungkap bahwa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman saat hendak melakukan tindakan terhadap alat berat yang beroperasi di lahan milik Aman Surdin hanya berbekal surat tugas.

Menanggapi hal tersebut, Agus Suryoko menegaskan bahwa surat tugas saja tidak cukup untuk melakukan penangkapan maupun penyitaan. Ia menjelaskan bahwa terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat yang harus dipatuhi sebelum tindakan represif seperti penangkapan dan penyitaan dapat dilakukan.

Langkah awal yang krusial, menurut saksi ahli, adalah memastikan secara hukum legalitas lahan yang menjadi objek permasalahan. "Bisa dengan melakukan interogasi," ujarnya. Setelah proses tersebut, apabila ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, barulah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Setelah unsur terpenuhi lalu ditingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.

Namun, dalam kasus dugaan perambahan hutan di Desa Sei Kelelawar pada tahun 2023 ini, proses hukum disebut Agus Suryoko baru mencapai tahap penyelidikan dan tidak berlanjut ke penyidikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Lebih lanjut, Agus Suryoko mengungkapkan fakta penting lainnya terkait status lahan yang menjadi objek sengketa. Menurut pengetahuannya, area tersebut belum ditetapkan secara definitif sebagai kawasan hutan lindung. Ia menerangkan bahwa penetapan suatu kawasan menjadi hutan lindung memerlukan serangkaian tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Saksi ahli memaparkan bahwa pengukuhan kawasan hutan minimal melibatkan empat proses vital, yaitu penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan barulah penetapan kawasan hutan. Agus Suryoko dengan tegas menyatakan bahwa tanpa melalui keempat tahapan tersebut secara keseluruhan, suatu area belum dapat secara sah dan berkekuatan hukum dianggap sebagai kawasan hutan lindung.

Majelis hakim kemudian mengajukan pertanyaan spesifik mengenai status kawasan hutan Bukit Batabuh, yang menjadi lokasi dugaan perusakan dalam perkara yang menjerat Aldiko Putra. Menjawab pertanyaan tersebut, Agus Suryoko menyampaikan informasi yang ia peroleh dari Balai Penunjukan Kawasan Hutan (BPKH). Berdasarkan data dari BPKH, kawasan Bukit Batabuh ternyata belum mencapai tahap penetapan sebagai hutan lindung.

"Menurut informasi dari Balai Penunjukan Kawasan Hutan (BPKH), kawasan tersebut belum sampai ke tahap penetapan," jelas Agus Suryoko di hadapan majelis hakim.

Keterangan saksi ahli ini tentu menjadi babak baru dalam persidangan kasus dugaan perusakan hutan lindung ini. Fakta bahwa penyelidikan tidak dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur pidana, serta status kawasan yang ternyata belum definitif sebagai hutan lindung.

Agenda sidang kemarin adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, jalannya persidangan justru menghadirkan sejumlah fakta menarik yang berpotensi melemahkan dakwaan terhadap Aldiko Putra. Dua saksi kunci dihadirkan oleh JPU dalam persidangan kemarin, yakni seorang anggota intelijen TNI dan seorang Ahli Penegakan Hukum Undang-undang Kawasan Kehutanan, Agus Suryoko SH MH. (hen) 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK

Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno

PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura

Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai

Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK

Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK

Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno

PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura

Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai

Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 2 Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
  • 3 Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
  • 4 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 5 Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
  • 6 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
  • 7 Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
  • 8 Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
  • 9 Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
Terkini +INDEKS

Hanya 18 Aset Penyumbang Pendapatan, Komisi II DPR Minta Pemprov Riau Benahi Tatakelola Rp50 Triliun Kekayaan Daerah

02 September 2026
Pembangunan Selesai, Koperasi Merah Putih Tangkerang Labuai Siap Layani Warga
02 September 2026
KLH Segel Perusahaan Terindikasi Sengaja Bakar Lahan di Riau
02 September 2026
DPRD Riau Agendakan Paripurna Pengumuman Imustiar Jadi Ketua Fraksi Golkar Pekan Depan
02 September 2026
Pemkab Bengkalis Uji Ulang Data Bansos, Buka Jalur Sanggah Bagi Warga Miskin Terdepak
02 September 2026
Diperpanjang, Warga Pekanbaru Bisa Bayar Tunggakan Pajak Tanpa Denda hingga Akhir September
02 September 2026
Kunjungan Wisman ke Riau Turun 8,68 Persen pada Juli 2026
02 September 2026
Sektor Makanan dan Minuman Jadi Penyumbang Andil Inflasi Terbesar di Riau
02 September 2026
Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
01 September 2026
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
01 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved