• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026
'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'
16 Juni 2026

  • Home
  • Politik

Sidang Perusakan Hutan Lindung: Saksi Ahli Ungkap Status Hukum Kawasan Bukit Batabuh Belum Final

Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 16:36:44 WIB
Cetak

Sidang Kasus Aldiko Putra

RIAUIN. COM- Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung di Desa Sei Kelelawar tahun 2023 dengan terdakwa Aldiko Putra di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kemarin (15/5/2025) menghadirkan keterangan saksi ahli penegakan hukum dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Agus Suryoko SH MH. Dalam kesaksiannya, terungkap fakta baru yang cukup mengejutkan terkait proses hukum kasus ini.

Agus Suryoko, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHK Riau, mengungkapkan bahwa surat perintah penyelidikan yang pernah ia tanda tangani untuk kasus ini memiliki batasan waktu. Lebih lanjut, ia menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa tenggat waktu penyelidikan tersebut tidak memungkinkan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan lantaran unsur pelanggaran hukum belum terpenuhi selama masa penyelidikan.

Pernyataan ini muncul ketika majelis hakim mencecar saksi ahli terkait prosedur penegakan hukum dalam kasus perambahan hutan. Fakta persidangan sebelumnya juga mengungkap bahwa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman saat hendak melakukan tindakan terhadap alat berat yang beroperasi di lahan milik Aman Surdin hanya berbekal surat tugas.

Menanggapi hal tersebut, Agus Suryoko menegaskan bahwa surat tugas saja tidak cukup untuk melakukan penangkapan maupun penyitaan. Ia menjelaskan bahwa terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat yang harus dipatuhi sebelum tindakan represif seperti penangkapan dan penyitaan dapat dilakukan.

Langkah awal yang krusial, menurut saksi ahli, adalah memastikan secara hukum legalitas lahan yang menjadi objek permasalahan. "Bisa dengan melakukan interogasi," ujarnya. Setelah proses tersebut, apabila ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, barulah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Setelah unsur terpenuhi lalu ditingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.

Namun, dalam kasus dugaan perambahan hutan di Desa Sei Kelelawar pada tahun 2023 ini, proses hukum disebut Agus Suryoko baru mencapai tahap penyelidikan dan tidak berlanjut ke penyidikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Lebih lanjut, Agus Suryoko mengungkapkan fakta penting lainnya terkait status lahan yang menjadi objek sengketa. Menurut pengetahuannya, area tersebut belum ditetapkan secara definitif sebagai kawasan hutan lindung. Ia menerangkan bahwa penetapan suatu kawasan menjadi hutan lindung memerlukan serangkaian tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Saksi ahli memaparkan bahwa pengukuhan kawasan hutan minimal melibatkan empat proses vital, yaitu penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan barulah penetapan kawasan hutan. Agus Suryoko dengan tegas menyatakan bahwa tanpa melalui keempat tahapan tersebut secara keseluruhan, suatu area belum dapat secara sah dan berkekuatan hukum dianggap sebagai kawasan hutan lindung.

Majelis hakim kemudian mengajukan pertanyaan spesifik mengenai status kawasan hutan Bukit Batabuh, yang menjadi lokasi dugaan perusakan dalam perkara yang menjerat Aldiko Putra. Menjawab pertanyaan tersebut, Agus Suryoko menyampaikan informasi yang ia peroleh dari Balai Penunjukan Kawasan Hutan (BPKH). Berdasarkan data dari BPKH, kawasan Bukit Batabuh ternyata belum mencapai tahap penetapan sebagai hutan lindung.

"Menurut informasi dari Balai Penunjukan Kawasan Hutan (BPKH), kawasan tersebut belum sampai ke tahap penetapan," jelas Agus Suryoko di hadapan majelis hakim.

Keterangan saksi ahli ini tentu menjadi babak baru dalam persidangan kasus dugaan perusakan hutan lindung ini. Fakta bahwa penyelidikan tidak dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur pidana, serta status kawasan yang ternyata belum definitif sebagai hutan lindung.

Agenda sidang kemarin adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, jalannya persidangan justru menghadirkan sejumlah fakta menarik yang berpotensi melemahkan dakwaan terhadap Aldiko Putra. Dua saksi kunci dihadirkan oleh JPU dalam persidangan kemarin, yakni seorang anggota intelijen TNI dan seorang Ahli Penegakan Hukum Undang-undang Kawasan Kehutanan, Agus Suryoko SH MH. (hen) 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Demi Aliri 300 Hektar Sawah, Warga Pauh Pangean Swadaya Perbaiki Irigasi Jebol

Baru Diperbaiki Kurang dari Setahun, Irigasi Bendungan Pauh Pangean Kuansing Jebol Lagi

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

Demi Aliri 300 Hektar Sawah, Warga Pauh Pangean Swadaya Perbaiki Irigasi Jebol

Baru Diperbaiki Kurang dari Setahun, Irigasi Bendungan Pauh Pangean Kuansing Jebol Lagi

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 2 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 3 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 4 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 5 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
  • 6 Turap Koto Kombu Rampung, Rumah Guru yang Nyaris Longsor Kembali Dihuni
  • 7 Buaya Muara Sungai Metas Siak Mangsa Warga Kampung Penyengat
  • 8 Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
  • 9 MyTelkomsel dan Brand Telkomsel Raih Penghargaan Asia-Pasifik, Joyce Shia Sabet Twimbit Trailblazer Award
Terkini +INDEKS

Pasca Rekor MURI, Pemko Pekanbaru Siapkan Produk UMKM Tembus Pasar Ekspor

22 Juni 2026
Pemprov Riau Sediakan 2.179 Kursi Sekolah Swasta Gratis bagi Calon Murid
22 Juni 2026
Pemprov Riau Jamin Perlindungan Perempuan Pesisir dan Pelosok Lewat Ranperda Baru
22 Juni 2026
Tips #Cari_Aman dari Capella Honda, Taklukkan Risiko Bahaya di Persimpangan Jalan
22 Juni 2026
Laporan APBD Bengkalis 2025, Realisasi PAD Sentuh Rp 538 Miliar
22 Juni 2026
Dua Pelajar dari Siak dan Inhil Lolos Seleksi Paskibraka Nasional Perwakilan Riau
22 Juni 2026
DPRD Riau Prioritaskan Ranperda Pendapatan untuk Dongkrak Fiskal Daerah
22 Juni 2026
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
22 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Targetkan Serapan 70 Persen Tenaga Kerja Lokal
22 Juni 2026
Disdik Pekanbaru Perketat Validasi Zonasi demi Cegah Manipulasi Data
22 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved