Karang Taruna Kuansing Laporkan Abdullah ke Polda Riau atas Dugaan Jual Beli Lahan Ilegal, Segini Transaksinya
Polda Riau
RIAUIN COM- Karang Taruna Kabupaten Kuantan Singingi melaporkan dugaan jual beli lahan ilegal di kawasan hutan margasatwa dan alih fungsi hutan di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kapolda Riau.
Laporan ini tertuang dalam surat nomor 006/KTKS/III/2025 yang dikirimkan pada 19 Maret 2025. Laporan ini didasarkan pada temuan tokoh masyarakat setempat yang mengungkapkan bahwa kelompok tani telah menguasai hutan sejak tahun 2018 lalu.
Lahan tersebut kemudian diperjualbelikan dengan mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Wahana Nagoyi Lamo Mandiri.
"Sejak tahun 2018, lahan tersebut sudah diperjualbelikan dengan alasan biaya operasional dan pembebasan izin pengurusan lahan," ungkap Sekretaris Karang Taruna Kuansing, Ahmad Fatoni SH dalam laporannya.
Karang Taruna juga menemukan bukti transaksi pembayaran uang muka dan berita acara ganti rugi terkait jual beli lahan tersebut.
Pada Februari 2025, terjadi transaksi pembayaran uang muka senilai Rp150 juta untuk lahan seluas 50 hektar. Kemudian, pada 6 Maret 2025, Ketua Kelompok Tani, Abdullah, membuat berita acara ganti rugi dengan nilai Rp650 juta untuk lahan seluas 50 hektar.
"Dari hasil investigasi dan keterangan dari tokoh masyarakat Desa Sungai Paku batas waktu sudah berakhir tahun 2023 lima tahun sejak 2018," jelasnya..
Selain itu, Karang Taruna juga menemukan bahwa sebagian kawasan hutan margasatwa tersebut telah diubah menjadi kebun sawit.
Laporan ini juga mencantumkan dasar hukum yang dilanggar, antara lain UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, UU No. 16 Tahun 2023 tentang Kejahatan terhadap Lingkungan, dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Karang Taruna berharap Kapolda Riau dan jajarannya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menegakkan hukum di tengah masyarakat. Mereka juga berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Demi keadilan dan penegakan hukum, kami minta Yth Bapak Kapolda Riau dan jajaran segera lakukan tindak penyelidikan dan penyidikan sehingga tercipta keadilan hukum di tengah-tengah masyarakat dalam rangka mendukung nawacipta pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," tegas Fatoni.
Laporan ini juga dilampiri dengan sejumlah bukti, antara lain akta pendirian kelompok tani, bukti transaksi pembayaran uang muka, dan berita acara ganti rugi. (hen)
Berita Lainnya
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang