Kamis Sidang Perdana Gugatan LSM Suluh Kuansing Terhadap PT AA
Nerdi Wantomes SH
RIAUIN. COM - Pengadilan Negeri Teluk Kuantan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan LSM Suluh Kuansing terhadap PT Adimulia Agrolestari (AA) pada hari Kamis (13/2/2025) pekan depan.
"Kami sudah terima jadwal sidangnya Kamis depan, " kata Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Nerdi menyebutkan, gugatan PT. AA terdaftar melalui nomor: 3/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk. Didaftarkan via online lewat layanan resmi PN Telukkuantan, pada pukul 11.02 WIB, Selasa 4 Februari 2025.
Menurut Nerdi, materi gugatan terkait penguasaan lahan di luar HGU seluas lebih kurang seribu hektar oleh PT AA selama ini. Lahan yang dikuasai oleh PT AA merupakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Selain itu, ucap Nerdi, sebahagian lahan yang masuk ke dalam HGU PT AA juga masuk ke dalam kawasan HPK. (hen)
Berita Lainnya
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional