Kamis Sidang Perdana Gugatan LSM Suluh Kuansing Terhadap PT AA
.jpg)
Nerdi Wantomes SH
RIAUIN. COM - Pengadilan Negeri Teluk Kuantan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan LSM Suluh Kuansing terhadap PT Adimulia Agrolestari (AA) pada hari Kamis (13/2/2025) pekan depan.
"Kami sudah terima jadwal sidangnya Kamis depan, " kata Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Nerdi menyebutkan, gugatan PT. AA terdaftar melalui nomor: 3/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk. Didaftarkan via online lewat layanan resmi PN Telukkuantan, pada pukul 11.02 WIB, Selasa 4 Februari 2025.
Menurut Nerdi, materi gugatan terkait penguasaan lahan di luar HGU seluas lebih kurang seribu hektar oleh PT AA selama ini. Lahan yang dikuasai oleh PT AA merupakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Selain itu, ucap Nerdi, sebahagian lahan yang masuk ke dalam HGU PT AA juga masuk ke dalam kawasan HPK. (hen)
Berita Lainnya
Kemenhut Proses 51 Ribu Hektar Permohonan Keterlanjuran Kebun Sawit di Riau, HPT Sumpu Ditolak
Bumdes Berkah Makmur Bantah Punya Kebun Kelapa Sawit 1300 hektar untuk Syarat Pendirian PKS PT Pancaran Cahaya Sedjati
Kadishub Kuansing Tegaskan Pungutan di Jalan Umum Pintu Masuk PT UKM Ilegal
Bupati Kuansing Sidak RSUD Teluk Kuantan, Pastikan Pelayanan Optimal
PKS PT Pancaran Cahaya Sejati Diduga Akan Tampung Buah dari Kawasan HPT Sumpu
Sambangi Korban Banjir Petapahan, Bupati Kuansing Serahkan Bantuan
Kemenhut Proses 51 Ribu Hektar Permohonan Keterlanjuran Kebun Sawit di Riau, HPT Sumpu Ditolak
Bumdes Berkah Makmur Bantah Punya Kebun Kelapa Sawit 1300 hektar untuk Syarat Pendirian PKS PT Pancaran Cahaya Sedjati
Kadishub Kuansing Tegaskan Pungutan di Jalan Umum Pintu Masuk PT UKM Ilegal
Bupati Kuansing Sidak RSUD Teluk Kuantan, Pastikan Pelayanan Optimal
PKS PT Pancaran Cahaya Sejati Diduga Akan Tampung Buah dari Kawasan HPT Sumpu
Sambangi Korban Banjir Petapahan, Bupati Kuansing Serahkan Bantuan