Nerdi Wantomes SH
RIAUIN. COM - Pengadilan Negeri Teluk Kuantan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan LSM Suluh Kuansing terhadap PT Adimulia Agrolestari (AA) pada hari Kamis (13/2/2025) pekan depan.
"Kami sudah terima jadwal sidangnya Kamis depan, " kata Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Nerdi menyebutkan, gugatan PT. AA terdaftar melalui nomor: 3/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk. Didaftarkan via online lewat layanan resmi PN Telukkuantan, pada pukul 11.02 WIB, Selasa 4 Februari 2025.
Menurut Nerdi, materi gugatan terkait penguasaan lahan di luar HGU seluas lebih kurang seribu hektar oleh PT AA selama ini. Lahan yang dikuasai oleh PT AA merupakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Selain itu, ucap Nerdi, sebahagian lahan yang masuk ke dalam HGU PT AA juga masuk ke dalam kawasan HPK. (hen)