Pemprov Riau Tunda Lelang Kegiatan Fisik 2025 Sesuai Instruksi Presiden
Ilustrasi
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa (Barjas) terkait kegiatan fisik pada tahun 2025 hingga peraturan baru diterbitkan.
Presiden meminta agar seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau, menangguhkan pengadaan barang dan jasa di awal tahun ini. Hal ini bertujuan agar Pemda menunggu terbitnya regulasi baru sebagai pedoman, yang diperkirakan akan diterbitkan setelah pelantikan kepala daerah terpilih pada Maret 2025.
Instruksi ini terkait dengan masa transisi jabatan kepala daerah pasca Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mengingat pelantikan kepala daerah baru akan dilakukan serentak pada pertengahan Maret 2025, pemerintah pusat khawatir jika kepala daerah lama terburu-buru melaksanakan program, terutama yang berkaitan dengan kegiatan fisik, sehingga dapat mengganggu perencanaan pemerintahan yang baru.
Arahan Presiden ini kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 11 Desember 2024. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya Pemda untuk mencadangkan sebagian dana transfer yang diperuntukkan bagi kegiatan fisik, dengan sumber dana yang berasal dari berbagai pos seperti dana bagi hasil dan dana alokasi khusus fisik.
Di akhir surat, keduanya juga mengingatkan Pemda untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa serta penandatanganan kontrak yang pendanaannya berasal dari dana transfer ke daerah yang dicadangkan, hingga ketetapan mengenai besaran transfer dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
Terkait hal ini, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Thomas Larfo Dimeira, menyatakan bahwa Pemprov Riau siap melaksanakan arahan Presiden yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama tersebut.
"Untuk kegiatan fisik, kami akan mengikuti arahan Presiden dengan menunda proses pengadaan barang dan jasa sampai ada peraturan baru mengenai besaran transfer. Namun, kegiatan rutin seperti gaji, biaya listrik, air, dan ATK tetap berjalan agar pemerintah daerah tetap dapat beroperasi dengan lancar," ujar Thomas, Senin (13/1/2025). (*)
Berita Lainnya
Plt Gubri Minta Kabupaten/Kota di Riau Tiru Pola Penagihan Pajak Pekanbaru
Bapenda Riau Siapkan Tiga Satgas untuk Periksa Pajak Perusahaan Sawit di Lapangan
Kejar Tunggakan Pajak Rp 159 Miliar, Pemko Pekanbaru Pilih Pendekatan Door to Door Lewat PKK
Pasca Kecelakaan Maut Ambulans Tabrak Truk di Tol Permai, Jasa Raharja Cepat Data Ahli Waris
Respon Permintaan Daerah, Pemprov Riau Alihkan Operasi Pasar ke Rohul
Rohul Sumbang Titik Panas Terbanyak di Riau Saat Cuaca Ekstrem Mengintai
Plt Gubri Minta Kabupaten/Kota di Riau Tiru Pola Penagihan Pajak Pekanbaru
Bapenda Riau Siapkan Tiga Satgas untuk Periksa Pajak Perusahaan Sawit di Lapangan
Kejar Tunggakan Pajak Rp 159 Miliar, Pemko Pekanbaru Pilih Pendekatan Door to Door Lewat PKK
Pasca Kecelakaan Maut Ambulans Tabrak Truk di Tol Permai, Jasa Raharja Cepat Data Ahli Waris
Respon Permintaan Daerah, Pemprov Riau Alihkan Operasi Pasar ke Rohul
Rohul Sumbang Titik Panas Terbanyak di Riau Saat Cuaca Ekstrem Mengintai