Sebagian Besar Perusahaan Sawit di Riau Belum Penuhi Persyaratan Sertifikasi ISPO
Ilustrasi
RIAUIN.COM – Pemerintah menghadapi tantangan besar dalam memastikan keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.
Sejak diberlakukannya kewajiban sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) pada tahun 2020, perusahaan-perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mengantongi sertifikat tersebut. Namun, di Riau, dari 393 perusahaan yang beroperasi, hanya 121 perusahaan yang berhasil memperoleh sertifikasi ISPO, sementara 272 perusahaan lainnya, atau sekitar 69 persen, masih belum memenuhinya.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan yang belum mendapatkan sertifikasi ISPO.
Meskipun tenggat waktu untuk pengurusan sertifikasi masih berlaku hingga November 2025, Syahrial menekankan pentingnya perusahaan untuk segera memulai proses tersebut.
“Beberapa perusahaan beralasan kebunnya belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), bahkan ada yang diduga berada di kawasan hutan dan masih menunggu Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan,” ujar Syahrial, Jumat (10/1/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda pengurusan ISPO. Jika perusahaan tidak memperoleh sertifikat pada waktu yang ditentukan, sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
"Setiap sanksi memiliki tenggat waktu enam bulan sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020," tambahnya.
Syahrial juga menjelaskan bahwa sertifikasi ISPO bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga sebagai standar yang penting untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar internasional.
Sertifikasi ini juga berperan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca serta mendorong pengelolaan perkebunan yang lebih ramah lingkungan dan memperhatikan aspek sosial ketenagakerjaan.
"Dengan ISPO, kualitas pengolahan dan produk perusahaan akan lebih baik, yang pada gilirannya memperkuat daya saing dan mendukung keberlanjutan operasional yang lebih ramah lingkungan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Edi Basri: Direksi BUMD Boleh Dekat dengan Gubernur, Tapi Kompetensi Harus Jadi Prioritas
Plt Gubri Minta Kabupaten/Kota di Riau Tiru Pola Penagihan Pajak Pekanbaru
Bapenda Riau Siapkan Tiga Satgas untuk Periksa Pajak Perusahaan Sawit di Lapangan
Kejar Tunggakan Pajak Rp 159 Miliar, Pemko Pekanbaru Pilih Pendekatan Door to Door Lewat PKK
Pasca Kecelakaan Maut Ambulans Tabrak Truk di Tol Permai, Jasa Raharja Cepat Data Ahli Waris
Respon Permintaan Daerah, Pemprov Riau Alihkan Operasi Pasar ke Rohul
Edi Basri: Direksi BUMD Boleh Dekat dengan Gubernur, Tapi Kompetensi Harus Jadi Prioritas
Plt Gubri Minta Kabupaten/Kota di Riau Tiru Pola Penagihan Pajak Pekanbaru
Bapenda Riau Siapkan Tiga Satgas untuk Periksa Pajak Perusahaan Sawit di Lapangan
Kejar Tunggakan Pajak Rp 159 Miliar, Pemko Pekanbaru Pilih Pendekatan Door to Door Lewat PKK
Pasca Kecelakaan Maut Ambulans Tabrak Truk di Tol Permai, Jasa Raharja Cepat Data Ahli Waris
Respon Permintaan Daerah, Pemprov Riau Alihkan Operasi Pasar ke Rohul