Usai Bertemu Bupati, Pabrik PT GSL Kembali Terima Buah dari Toro, Pemda Kehilangan Wibawa
Bupati Kuansing saat Sidak ke PT GSL
RIAUIN. COM - Hanya berselang sehari pasca disidak oleh Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby, pabrik kelapa Sawit milik PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) diduga kembali berulah.
Menurut informasi pabrik tersebut kembali menerima buah sawit ilegal yang berasal dari Kawasan Hutan Taman Nasional Teso Nilo alias Toro.
Mafia buah merubah modus agar tidak terpantau sehingga puluhan truk pengangkut sawit ilegal bisa kembali masuk ke pabrik milik PT GSL.
"Masuk kembali buah dari Toro. Masuknya malam dan dinihari," kata warga, Kamis (9/1/2024).
Bahkan mereka juga menggunakan Truck milik orang kampung sebagai penyamaran. "Kami tau itu buah dari Toro. Orang-orangnya juga kami kenal, " kata warga setempat.
Menurut warga, sejak tadi malam hingga pagi ini, jumlah Truck yang mengangkut TBS dari Toro ada sekitar 11 unit Truck. Untuk unitnya ada Tronton dan Dump Truck.
"Buah itu masuk ke Pabrik sekitar pukul 11.00 WIB ada 4 Tronton, 2 unit Dump Truck. Antara pukul 4.00 - 5.00 WIB sebanyak 2 Truck. Sekira pukul 7. 30 WIB 1 Dump Truck. Pukul 9.40 WIB 2 unit Tronton warna orange. Semua ada 11 unit," kata warga merincikan.
Sumber memastikan buah dari Toro ini diangkut ke Pabrik GSL, karena hanya memiliki DO untuk dibawa ke Pabrik tersebut, dan ia tau persis setiap unit yang membawa TBS dari Toro.
Asisten Pabrik GSL, Allen ketika dikonfirmasi riauin. com melalui sambungan telepon maupun via WhatsApp belum memberikan keterangan.
Pemerintah Kehilangan Wibawah.
Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby benar-benar kehilangan muka oleh PT GSL. Pasalnya, dua hari yang lalu, orang nomor satu di Kuantan Singingi tersebut melakukan sidak ke PT GSL. Disana bupati menemukan fakta yang cukup mencengangkan.
Pabrik yang berlokasi di kampung halaman Bupati Suhardiman itu kedapatan membeli buah ilegal dari Taman Teso Nilo. Bupati lantas berjanji akan memperkarakan GSL sampai ke ranah hukum.
Keesokan harinya, Rabu (8/1/2024) pihak manajemen PT GSL diagendakan bertemu dengan Bupati di ruangan rapat kantor Bupati. Bupati memberi tenggat waktu tiga bulan lamanya untuk melengkapi persyaratan perizinan.
Bukanya insyaf, malah PT GSL kembali menerima buah sawit ilegal pada malam harinya sampai tadi pagi. PT GSL seolah tidak mengindahkan teguran yang diberikan oleh kepala daerah sehingga marwah kepala daerah dikebiri oleh PT GSL.
Bupati Kuantan Singingi Dr Suhardiman Amby ketika berbincang dengan riauin, Kamis (9/1/2024) melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan dirinya akan menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengaudit seluruh pabrik kelapa sawit yang ada di Kabupaten Kuansing.
" Tim audit sedang bekerja, semua pabrik se Kuansing juga akan perlakukan sama, materi audit, sumber bahan baku dan kesesuaian bahan baku. Jumlah kebun mitra awal ketika pendirian awal , 20 persen dari kapasitas ( sumber buah) sesui dengan kontrak suplayer, IUP, AMDAL, keselamatan kerja, dan semua izin yang diwajibkan peraturan perundangan yang berlaku, " kata bupati.
Bupati mengaku tidak akan pandang bulu menindak pabrik - pabrik nakal. Karena potensi kerugian yang dialami oleh Kabupaten Kuantan Singingi akibat pabrik nakal itu nilainya mencapai sekitar Rp300 miliar.
" Hasil audit kata kuncinya adinda, " ucap Bupati.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya tidak akan gegabah dalam memberikan tindakan meskipun pemerintah daerah telah kehilangan wilayah oleh aksi PT GSL.
" Intinya semua pabrik harus kita perlakukan sama. Tidak boleh pilih kasih, " cetusnya.
Untuk diketahui buah dari lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) secara aturan tidak dibenarkan pabrik manapun menampungnya sebab bisa diancam sanksi pidana penjara.
Hal itu diatur melalui Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa izin sah dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Pabrik sawit yang terbukti melanggar juga dapat dikenakan pencabutan izin operasi. Namun, yang jadi tanda tanya berani kah Pemerintah mencabut izin pabrik PT. GSL ini atau hanya sekedar sandiwara. (hen)
Berita Lainnya
Telan Biaya Rp400 juta, Bangunan Mushala di Pengadilan Negeri Kuansing Disorot, Warga: Tak Masuk Akal
Izin HGU Sudah Habis, Masyarakat Minta Bupati Kuansing Bersikap Tegas Terhadap PT AA
PT TAL Pastikan tak Terima Buah Sawit dari Toro
Dinilai Peduli Pendidikan, Bupati Kuansing Terima Penghargaan dari Mendikdasmen
Bupati Kuansing Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Riau
Kelola Lahan di Luar HGU, PT AA Bisa Dipidana
Telan Biaya Rp400 juta, Bangunan Mushala di Pengadilan Negeri Kuansing Disorot, Warga: Tak Masuk Akal
Izin HGU Sudah Habis, Masyarakat Minta Bupati Kuansing Bersikap Tegas Terhadap PT AA
PT TAL Pastikan tak Terima Buah Sawit dari Toro
Dinilai Peduli Pendidikan, Bupati Kuansing Terima Penghargaan dari Mendikdasmen
Bupati Kuansing Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Riau
Kelola Lahan di Luar HGU, PT AA Bisa Dipidana