DPRD Riau Desak Pemprov Perketat Pengawasan Larangan Penggunaan Mobil Dinas Selama Libur Nataru
RIAUIN.COM - DPRD Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk memastikan adanya pengawasan yang ketat terkait larangan penggunaan mobil dinas oleh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau, Ma'mun Solikhin, mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan ini sangat positif, pengawasan yang maksimal sangat dibutuhkan agar larangan tersebut tidak hanya sekadar menjadi imbauan tanpa implementasi yang nyata.
"Larangan penggunaan mobil dinas sudah tepat, namun yang lebih penting adalah pengawasan yang efektif untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik. Pemprov harus memiliki mekanisme pengawasan yang jelas," ungkap Ma'mun, Kamis (26/12/2024).
Ma'mun juga menambahkan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap ASN. Oleh karena itu, ia meminta agar Pemprov bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengawasi penggunaan mobil dinas selama libur panjang ini.
"ASN harus bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam hal penggunaan aset negara. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberlakukan agar kebijakan ini tidak dianggap enteng," tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Riau mengeluarkan larangan kepada seluruh pejabat dan ASN di lingkungannya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan Nataru. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, M Taufik OH, yang menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan dinas resmi, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Tugas kendaraan dinas adalah untuk kepentingan tugas negara, bukan untuk digunakan liburan akhir tahun," tegas Taufik, Kamis (26/12/2024).
Berbeda dengan libur Lebaran 2024, Pemprov Riau tidak akan mengumpulkan kendaraan dinas di satu tempat. Sebelumnya, kendaraan-kendaraan tersebut sempat dikumpulkan di kantor masing-masing.
"Untuk libur Nataru kali ini, kendaraan dinas tidak perlu dikandangkan. Cukup diserahkan kepada pengelola aset di masing-masing OPD," jelasnya.
Pemprov juga mencatat bahwa pengalaman tahun lalu menunjukkan, parkir kendaraan di tempat terbuka tanpa atap mengakibatkan kendaraan dinas terpapar langsung hujan dan panas, yang berpotensi merusak kondisi kendaraan. (*)
Berita Lainnya
Edi Basri: Direksi BUMD Boleh Dekat dengan Gubernur, Tapi Kompetensi Harus Jadi Prioritas
Plt Gubri Minta Kabupaten/Kota di Riau Tiru Pola Penagihan Pajak Pekanbaru
Bapenda Riau Siapkan Tiga Satgas untuk Periksa Pajak Perusahaan Sawit di Lapangan
Kejar Tunggakan Pajak Rp 159 Miliar, Pemko Pekanbaru Pilih Pendekatan Door to Door Lewat PKK
Pasca Kecelakaan Maut Ambulans Tabrak Truk di Tol Permai, Jasa Raharja Cepat Data Ahli Waris
Respon Permintaan Daerah, Pemprov Riau Alihkan Operasi Pasar ke Rohul
Edi Basri: Direksi BUMD Boleh Dekat dengan Gubernur, Tapi Kompetensi Harus Jadi Prioritas
Plt Gubri Minta Kabupaten/Kota di Riau Tiru Pola Penagihan Pajak Pekanbaru
Bapenda Riau Siapkan Tiga Satgas untuk Periksa Pajak Perusahaan Sawit di Lapangan
Kejar Tunggakan Pajak Rp 159 Miliar, Pemko Pekanbaru Pilih Pendekatan Door to Door Lewat PKK
Pasca Kecelakaan Maut Ambulans Tabrak Truk di Tol Permai, Jasa Raharja Cepat Data Ahli Waris
Respon Permintaan Daerah, Pemprov Riau Alihkan Operasi Pasar ke Rohul