DPRD Riau Desak Pemprov Perketat Pengawasan Larangan Penggunaan Mobil Dinas Selama Libur Nataru


Kamis, 26 Desember 2024 - 18:54:06 WIB
DPRD Riau Desak Pemprov Perketat Pengawasan Larangan Penggunaan Mobil Dinas Selama Libur Nataru

RIAUIN.COM - DPRD Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk memastikan adanya pengawasan yang ketat terkait larangan penggunaan mobil dinas oleh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau, Ma'mun Solikhin, mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan ini sangat positif, pengawasan yang maksimal sangat dibutuhkan agar larangan tersebut tidak hanya sekadar menjadi imbauan tanpa implementasi yang nyata.

"Larangan penggunaan mobil dinas sudah tepat, namun yang lebih penting adalah pengawasan yang efektif untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik. Pemprov harus memiliki mekanisme pengawasan yang jelas," ungkap Ma'mun, Kamis (26/12/2024).

Ma'mun juga menambahkan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap ASN. Oleh karena itu, ia meminta agar Pemprov bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengawasi penggunaan mobil dinas selama libur panjang ini.

"ASN harus bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam hal penggunaan aset negara. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberlakukan agar kebijakan ini tidak dianggap enteng," tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov Riau mengeluarkan larangan kepada seluruh pejabat dan ASN di lingkungannya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan Nataru. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, M Taufik OH, yang menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan dinas resmi, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Tugas kendaraan dinas adalah untuk kepentingan tugas negara, bukan untuk digunakan liburan akhir tahun," tegas Taufik, Kamis (26/12/2024).

Berbeda dengan libur Lebaran 2024, Pemprov Riau tidak akan mengumpulkan kendaraan dinas di satu tempat. Sebelumnya, kendaraan-kendaraan tersebut sempat dikumpulkan di kantor masing-masing.

"Untuk libur Nataru kali ini, kendaraan dinas tidak perlu dikandangkan. Cukup diserahkan kepada pengelola aset di masing-masing OPD," jelasnya.

Pemprov juga mencatat bahwa pengalaman tahun lalu menunjukkan, parkir kendaraan di tempat terbuka tanpa atap mengakibatkan kendaraan dinas terpapar langsung hujan dan panas, yang berpotensi merusak kondisi kendaraan. (*)