• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026
'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'
16 Juni 2026

  • Home
  • Nasional

Sudah Patuhi Aturan

RAPP Minta Kepastian Hukum Berinvestasi

Redaksi
Senin, 23 Oktober 2017 12:39:14 WIB
Cetak

JAKARTA, riauin.com-- Sudah beberapa kali merevisi Rencana Kerja Usaha, PT RAPP menilai mereka sudah mematuhi peraturan perundang-undangan yang belaku. Hal tersebut terkait permintaan KLHK untuk mengajukan revisi RKU.

Namun usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali oleh Kementerian.
 
Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan  bahwa izin usaha dan kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah tersebut berlaku, dan sudah beroperasi. Peraturan itu tetap berlaku  sampai jangka waktu izin berakhir.

Head of Corporate Communications PT RAPP, Djarot Handoko, Senin (23/10/2017) dalam siaran persnya mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan ijin yang telah diperoleh sebelumnya.
 
"Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan  penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (Land Swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung  gambut. Jika  tidak tersedia kami harus revisi RKU , maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang  lebih kurang 50 persen untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP," terang Djarot.
 
Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017 lalu, sebagai perusahaan yang patuh hukum , PT RAPP menghentikan seluruh operasional  HTI.  Tanpa adanya payung hukum  RKU, dengan sendirinya  RKT tidak berlaku.

Dampaknya seluruh kegiatan di HTI  PT RAPP , meliputi kegiatan pembibitan,  penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP di 5 Kabupaten, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.
 
Investasi yang telah kami lakukan hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp85 triliun.  Demi mendukung program hilirisasi  industri pemerintah  (downstream), pihaknya telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil)) yang mencapai Rp15 triliun, sehingga total investasi dari  hulu sampai ke hilir mencapai Rp100 triliun. 

"Group kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar US$ 1,5 miliar atau Rp 20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15,000 karyawan  dan lebih dari 35,000 mitra  karyawan. Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi," ujarnya.

Sejak menerima SP kedua, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, pihaknya wajib memberi informasi kepada pimpinan kontraktor, pemasok dan mitra bina  tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang. Setelah SK pembatalan RKU, pihaknya juga menghimbau kepada Serikat Pekerja agar menjaga suasana  tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa.
 
PT RAPP mendukung pemerintah dan turut aktif dalam program pencegahan kebakaran.  Dikatakannya sejak 2014 pihaknya telah menjadi pioneer di program Desa Bebas Api. Program tersebut sukses dengan berkurangbyakasus kebakaran lahandisekitar areal kerja perusahaan.
 
"Kami yakin dan percaya bahwa Pemerintah dapat memberikan solusi  yang terbaik bagi PT RAPP dan dunia investasi di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya," imbuhnya. (rls)
 




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya

FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok

Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras

Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota

Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya

FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok

Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras

Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 2 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 3 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 4 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 5 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
  • 6 Turap Koto Kombu Rampung, Rumah Guru yang Nyaris Longsor Kembali Dihuni
  • 7 Buaya Muara Sungai Metas Siak Mangsa Warga Kampung Penyengat
  • 8 Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
  • 9 MyTelkomsel dan Brand Telkomsel Raih Penghargaan Asia-Pasifik, Joyce Shia Sabet Twimbit Trailblazer Award
Terkini +INDEKS

Kuota SMA/SMK Negeri di Riau Belum Merata, Pekanbaru dan Dumai Surplus Pendaftar

22 Juni 2026
Pemprov Riau Optimalkan Perlindungan Anak Lewat Regulasi Baru
22 Juni 2026
Gandeng 23 Sekolah Swasta, Pekanbaru Antisipasi Keterbatasan Daya Tampung Siswa
22 Juni 2026
Pasca Rekor MURI, Pemko Pekanbaru Siapkan Produk UMKM Tembus Pasar Ekspor
22 Juni 2026
Pemprov Riau Sediakan 2.179 Kursi Sekolah Swasta Gratis bagi Calon Murid
22 Juni 2026
Pemprov Riau Jamin Perlindungan Perempuan Pesisir dan Pelosok Lewat Ranperda Baru
22 Juni 2026
Tips #Cari_Aman dari Capella Honda, Taklukkan Risiko Bahaya di Persimpangan Jalan
22 Juni 2026
Laporan APBD Bengkalis 2025, Realisasi PAD Sentuh Rp 538 Miliar
22 Juni 2026
Dua Pelajar dari Siak dan Inhil Lolos Seleksi Paskibraka Nasional Perwakilan Riau
22 Juni 2026
DPRD Riau Prioritaskan Ranperda Pendapatan untuk Dongkrak Fiskal Daerah
22 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved