PILIHAN
Sudah Patuhi Aturan
RAPP Minta Kepastian Hukum Berinvestasi
JAKARTA, riauin.com-- Sudah beberapa kali merevisi Rencana Kerja Usaha, PT RAPP menilai mereka sudah mematuhi peraturan perundang-undangan yang belaku. Hal tersebut terkait permintaan KLHK untuk mengajukan revisi RKU.
Namun usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali oleh Kementerian.
Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan bahwa izin usaha dan kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah tersebut berlaku, dan sudah beroperasi. Peraturan itu tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.
Head of Corporate Communications PT RAPP, Djarot Handoko, Senin (23/10/2017) dalam siaran persnya mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan ijin yang telah diperoleh sebelumnya.
"Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (Land Swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung gambut. Jika tidak tersedia kami harus revisi RKU , maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang lebih kurang 50 persen untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP," terang Djarot.
Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017 lalu, sebagai perusahaan yang patuh hukum , PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI. Tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya RKT tidak berlaku.
Dampaknya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP , meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP di 5 Kabupaten, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.
Investasi yang telah kami lakukan hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp85 triliun. Demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream), pihaknya telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil)) yang mencapai Rp15 triliun, sehingga total investasi dari hulu sampai ke hilir mencapai Rp100 triliun.
"Group kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar US$ 1,5 miliar atau Rp 20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15,000 karyawan dan lebih dari 35,000 mitra karyawan. Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi," ujarnya.
Sejak menerima SP kedua, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, pihaknya wajib memberi informasi kepada pimpinan kontraktor, pemasok dan mitra bina tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang. Setelah SK pembatalan RKU, pihaknya juga menghimbau kepada Serikat Pekerja agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa.
PT RAPP mendukung pemerintah dan turut aktif dalam program pencegahan kebakaran. Dikatakannya sejak 2014 pihaknya telah menjadi pioneer di program Desa Bebas Api. Program tersebut sukses dengan berkurangbyakasus kebakaran lahandisekitar areal kerja perusahaan.
"Kami yakin dan percaya bahwa Pemerintah dapat memberikan solusi yang terbaik bagi PT RAPP dan dunia investasi di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya," imbuhnya. (rls)
Namun usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali oleh Kementerian.
Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan bahwa izin usaha dan kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah tersebut berlaku, dan sudah beroperasi. Peraturan itu tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.
Head of Corporate Communications PT RAPP, Djarot Handoko, Senin (23/10/2017) dalam siaran persnya mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan ijin yang telah diperoleh sebelumnya.
"Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (Land Swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung gambut. Jika tidak tersedia kami harus revisi RKU , maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang lebih kurang 50 persen untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP," terang Djarot.
Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017 lalu, sebagai perusahaan yang patuh hukum , PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI. Tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya RKT tidak berlaku.
Dampaknya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP , meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP di 5 Kabupaten, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.
Investasi yang telah kami lakukan hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp85 triliun. Demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream), pihaknya telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil)) yang mencapai Rp15 triliun, sehingga total investasi dari hulu sampai ke hilir mencapai Rp100 triliun.
"Group kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar US$ 1,5 miliar atau Rp 20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15,000 karyawan dan lebih dari 35,000 mitra karyawan. Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi," ujarnya.
Sejak menerima SP kedua, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, pihaknya wajib memberi informasi kepada pimpinan kontraktor, pemasok dan mitra bina tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang. Setelah SK pembatalan RKU, pihaknya juga menghimbau kepada Serikat Pekerja agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa.
PT RAPP mendukung pemerintah dan turut aktif dalam program pencegahan kebakaran. Dikatakannya sejak 2014 pihaknya telah menjadi pioneer di program Desa Bebas Api. Program tersebut sukses dengan berkurangbyakasus kebakaran lahandisekitar areal kerja perusahaan.
"Kami yakin dan percaya bahwa Pemerintah dapat memberikan solusi yang terbaik bagi PT RAPP dan dunia investasi di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya," imbuhnya. (rls)
Berita Lainnya
Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok
Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras
Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota
Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok
Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras
Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota