Pemprov Riau Lakukan Penyederhanaan Struktur Organisasi, Jabatan Administrasi Setara Fungsional
RIAUIN.COM - Reformasi birokrasi menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda nasional yang harus diterapkan secara optimal di tingkat daerah. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau telah melaksanakan berbagai langkah signifikan dalam upaya memperbaiki sistem birokrasi selama lebih dari tiga tahun terakhir.
"Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel," ujar Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, dalam kesempatan di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (25/11/2024).
Menurut Rahman Hadi, salah satu inisiatif penting yang diambil Pemprov Riau adalah penyederhanaan struktur organisasi, yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021. Aturan ini mengarahkan pengurangan tingkat struktur organisasi dari empat menjadi dua level.
Selain itu, Pemprov Riau juga berhasil menyetarakan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional, dengan total 468 jabatan administrasi yang telah disederhanakan, dan 466 pejabat fungsional yang sudah dilantik.
"Sementara di tingkat Kabupaten dan Kota, sekitar 3.683 jabatan struktural telah disederhanakan, dan 3.329 pejabat fungsional telah dilantik," tambahnya.
Sebagai kelanjutan dari langkah-langkah ini, Pj Gubernur Riau mengungkapkan bahwa Pemprov Riau juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2023 mengenai sistem kerja yang akan mulai diterapkan pada Januari 2024.
Hingga kini, tujuh dari 12 Kabupaten/Kota di Riau sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang sistem kerja, sementara sisanya sedang dalam tahap penyusunan. Salah satu pencapaian yang patut dibanggakan adalah Provinsi Riau meraih nilai kematangan tinggi dalam evaluasi organisasi perangkat daerah tahun 2023, dengan skor 40,91.
"Prestasi ini membuktikan bahwa penataan kelembagaan
yang kita lakukan sudah menunjukkan hasil yang positif," ucapnya.
Meski demikian, Rahman Hadi mengakui bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Beberapa masalah yang masih muncul antara lain kekosongan jabatan fungsional akibat mutasi, promosi, dan purna tugas, yang hingga saat ini belum sepenuhnya terselesaikan.
"Proses ini terkendala oleh mekanisme Uji Kompetensi yang cukup rumit. Selain itu, ada juga kendala dalam pelantikan pejabat fungsional penyetaraan yang terhambat karena keterlambatan persetujuan dari Kemendagri," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
Telat Hadir Ujian CAT, Calon Anggota KPID Riau Gugur Otomatis
Jelang Kunjungan Mendagri, Pemprov Riau Rampungkan Laporan Tiga Program Prioritas Pusat
CPO Melonjak, Harga Sawit Swadaya Riau Tembus Rp 3.674/Kilogram
Pemprov Riau Perketat Pengawasan untuk Lindungi Petani Sawit dari Manipulasi Harga
Manggala Agni Gencarkan Mitigasi di Desa Rawan Karhutla Kabupaten Kampar
Delapan Nyawa Melayang, Hutama Karya Petakan Dua Titik Rawan Kelelahan di Tol Pekanbaru-Dumai
Telat Hadir Ujian CAT, Calon Anggota KPID Riau Gugur Otomatis
Jelang Kunjungan Mendagri, Pemprov Riau Rampungkan Laporan Tiga Program Prioritas Pusat
CPO Melonjak, Harga Sawit Swadaya Riau Tembus Rp 3.674/Kilogram
Pemprov Riau Perketat Pengawasan untuk Lindungi Petani Sawit dari Manipulasi Harga
Manggala Agni Gencarkan Mitigasi di Desa Rawan Karhutla Kabupaten Kampar
Delapan Nyawa Melayang, Hutama Karya Petakan Dua Titik Rawan Kelelahan di Tol Pekanbaru-Dumai