Pemegang Saham Setujui Dua Agenda RUPS LB BRK Syariah
Ketua Panitia Pelaksanaan RUPS LB Edi Wardana, Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso berfoto bersama Pj Gubernur Riau usai RUPS LB di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Rabu (13/11/2024). | Foto : hms BRKS
RIAUIN.COM– PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dengan dua agenda yaitu pertama persetujuan modal inti perseroan, kedua penetapan tindaklanjut proses seleksi calon pengurus perseroan, Rabu (13/11/2024).
RUPS LB yang dipimpin oleh Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso di dampingi Pj Gubernur Riau Dr Rahman Hadi MSi dan Sekda Kepulauan Riau Adhi Prihantara berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah ini dimulai pukul 09.45 WIB dan selesai pukul 11.45 WIB dan dihadiri oleh seluruh pemegang saham dari Riau dan Kepulauan Riau, Direksi BRK Syariah, Dewan Komisaris BRK Syariah serta Dewan Pengawas BRK Syariah.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana yang juga Ketua Panitia Pelaksanaan RUPS LB mengatakan kesimpulan dari agenda penting ini yaitu pemegang saham menyetujui pemenuhan modal inti perseroan dan penetapan tindak lanjut pengurus perseroan yakni Komisaris Utama, Direktur Utama dan Direktur Pembiayaan.
RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Direksi dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan RUPS LB ini untuk menetapkan dan mengangkat calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan, apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Selain itu juga RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi Calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan. Apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar, mengajukan calon Komisaris Utama Perseroan terpilih dan Calon Direktur Pembiayaan terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Edi Wardana.
Selanjutnya pemegang saham juga menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Direktur Utama Perseroan.
“Menyetujui memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau Selaku Pemegang Saham terbesar untuk mengajukan calon Direktur Utama terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Edi lagi. -inf
Berita Lainnya
Raker SKK Migas-KKKS Sumbagut: Hulu Migas Jadi Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan
BRK Syariah dan BWI Kabupaten Siak Tandatangan Nota Kesepahaman Tentang Wakaf
Akreditasi Paripurna Kado Terindah Milad Ke-4 Klinik Amanah Riau Kepri
BRK Syariah Gandeng Unilak Untuk Edukasi Pelajar Tentang Pemilhan Sampah
BRK Syariah Raih Penghargaan Bank Pendukung Digitalisasi Pemerintah Daerah Terbaik Tahun 2024
Komit Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, DPRD Bengkalis Kunjungi Kantor Pusat BRK Syariah
Raker SKK Migas-KKKS Sumbagut: Hulu Migas Jadi Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan
BRK Syariah dan BWI Kabupaten Siak Tandatangan Nota Kesepahaman Tentang Wakaf
Akreditasi Paripurna Kado Terindah Milad Ke-4 Klinik Amanah Riau Kepri
BRK Syariah Gandeng Unilak Untuk Edukasi Pelajar Tentang Pemilhan Sampah
BRK Syariah Raih Penghargaan Bank Pendukung Digitalisasi Pemerintah Daerah Terbaik Tahun 2024
Komit Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, DPRD Bengkalis Kunjungi Kantor Pusat BRK Syariah