Pemprov Riau Sudah Beri Bantuan Hukum Gratis bagi 77 Masyarakat Kurang Mampu
RIAUIN.COM – Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, mengungkapkan bahwa program bantuan hukum yang diselenggarakan pemerintah provinsi telah memberikan pendampingan hukum kepada 77 masyarakat kurang mampu yang terlibat dalam masalah hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Bantuan hukum ini diberikan secara gratis dengan tujuan utama untuk melindungi hak-hak masyarakat miskin di Riau.
“Harapan kami, hingga akhir tahun anggaran, program ini dapat berjalan optimal dan mencapai target 100 persen, sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat terpenuhi hak-haknya,” ujar Yan, Senin (11/11/24).
Program ini mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Riau dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Riau pada 8 November 2024. Yan berharap, dukungan serta masukan dari para legislator dapat memperlancar pelaksanaan program bantuan hukum ini.
Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat miskin. Sosialisasi mengenai program ini akan terus dilakukan, baik melalui media massa maupun acara resmi pemerintah. Diharapkan, pemerintah daerah hingga tingkat desa juga turut aktif menyebarluaskan informasi tentang program ini agar lebih banyak masyarakat yang memahami dan memanfaatkan bantuan hukum yang tersedia.
“Kami juga berharap agar lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dapat meningkatkan kualitas layanannya, sehingga manfaat yang diperoleh masyarakat semakin optimal,” tambah Yan.
Program bantuan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin dan kurang mampu di wilayahnya. Berikut ini adalah sejumlah lembaga yang telah terdaftar dan jumlah perkara yang telah ditangani untuk masyarakat miskin:
1. LBH Unilak: 4 perkara
2. Posbakum Adin Pelalawan: 5 perkara
3. LBH Junjungan Negeri Bengkalis: 9 perkara
4. LBH Ananda Rokan Hilir: 7 perkara
5. OBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera: 8 perkara
6. LBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu: 7 perkara
7. Posbakum Adin Siak: 4 perkara
8. Forum Masyarakat Madani Indonesia Kampar: 7 perkara
9. LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru: 6 perkara
10.LBH Batas Indragiri: 6 perkara
11. Paham Riau: 6 perkara
12. Posbakum Adin Dumai: 8 perkara (*)
Berita Lainnya
Harga Pertamax di Riau Tembus Rp 17.000 per Liter, Tertinggi di Sumatera bersama Sumbar dan Kepri
Belanja Pegawai Riau Kritis, Pemprov Ambil Langkah Darurat
Telat Hadir Ujian CAT, Calon Anggota KPID Riau Gugur Otomatis
Jelang Kunjungan Mendagri, Pemprov Riau Rampungkan Laporan Tiga Program Prioritas Pusat
CPO Melonjak, Harga Sawit Swadaya Riau Tembus Rp 3.674/Kilogram
Pemprov Riau Perketat Pengawasan untuk Lindungi Petani Sawit dari Manipulasi Harga
Harga Pertamax di Riau Tembus Rp 17.000 per Liter, Tertinggi di Sumatera bersama Sumbar dan Kepri
Belanja Pegawai Riau Kritis, Pemprov Ambil Langkah Darurat
Telat Hadir Ujian CAT, Calon Anggota KPID Riau Gugur Otomatis
Jelang Kunjungan Mendagri, Pemprov Riau Rampungkan Laporan Tiga Program Prioritas Pusat
CPO Melonjak, Harga Sawit Swadaya Riau Tembus Rp 3.674/Kilogram
Pemprov Riau Perketat Pengawasan untuk Lindungi Petani Sawit dari Manipulasi Harga