PILIHAN
Dua Mantan Anggota DPRD Bengkalis Kembalikan Uang Negara Rp589 Juta
Dua mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 589 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra melalui kasi Inteljen kejaksaan negeri bengkalis, Rully Afandy SH MH, menyebutkan bahwa pengembalian kerugian Negara tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
"Pengembalian uang dilakukan dua terdakwa hari ini, dengan nilai Rp589 juta," kata Rully Afandi di Bengkalis, Kamis (14/4/2016) seperti dikutip dari antara.
Ia mengatakan, kedua terdakwa yang mengembalikan kerugian uang Negara tersebut adalah Purboyo melalui anak kandungnya sebesar Rp 465 juta sedangkan satunya lagi adalah Tarmizi melalui istrinya sebesar Rp 124 juta.
Dijelaskannya sebelumnya terdakwa Purboyo dan Tarmizi telah mengembalikan kerugian negara selain itu juga terdakwa Rismayeni dan beberapa terdakwa lainnya.
Pengembalian uang kerugian Negara terhadap dua terdakwa, Purboyo melalui anak kandungnya dan Tarmizi melalui istrinya tersebut turut disaksikan oleh Ari Supandi dan penyidik Jaksa beserta keluarga dua terdakwa dikantor Kejaksaan Negeri Benggkalis, Kamis (14/4).
Ia menjelaskan, dikarenakan terdakwa telah mengembalikan uang Negara tersebut, maka, keringanan terhadap terdakwa- terdakwa kasus bansos tersebut akan ditentukan saat dalam persidangan nantinya.(rdh)
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra melalui kasi Inteljen kejaksaan negeri bengkalis, Rully Afandy SH MH, menyebutkan bahwa pengembalian kerugian Negara tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
"Pengembalian uang dilakukan dua terdakwa hari ini, dengan nilai Rp589 juta," kata Rully Afandi di Bengkalis, Kamis (14/4/2016) seperti dikutip dari antara.
Ia mengatakan, kedua terdakwa yang mengembalikan kerugian uang Negara tersebut adalah Purboyo melalui anak kandungnya sebesar Rp 465 juta sedangkan satunya lagi adalah Tarmizi melalui istrinya sebesar Rp 124 juta.
Dijelaskannya sebelumnya terdakwa Purboyo dan Tarmizi telah mengembalikan kerugian negara selain itu juga terdakwa Rismayeni dan beberapa terdakwa lainnya.
Pengembalian uang kerugian Negara terhadap dua terdakwa, Purboyo melalui anak kandungnya dan Tarmizi melalui istrinya tersebut turut disaksikan oleh Ari Supandi dan penyidik Jaksa beserta keluarga dua terdakwa dikantor Kejaksaan Negeri Benggkalis, Kamis (14/4).
Ia menjelaskan, dikarenakan terdakwa telah mengembalikan uang Negara tersebut, maka, keringanan terhadap terdakwa- terdakwa kasus bansos tersebut akan ditentukan saat dalam persidangan nantinya.(rdh)
Berita Lainnya
Integrasi DTSEN, Kunci Akurasi Sensus Ekonomi Bengkalis 2026
Tepian Batang Mandau: Transformasi Saksi Bisu Sejarah Migas, Jadi Magnet Wisata dan Hidupkan Ekonomi Warga
Potensi Konflik Agraria di Siak Kecil Benbkalis Menguat, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Pastikan Integritas Aparatur, Polsek Rupat Sidak Urine Puluhan Pegawai Kecamatan
Dua Pekerja di Bengkalis Tertangkap Tangan Gelapkan Muatan Sawit
Mitigasi Pasca Karhutla di Bengkalis Diperkuat dengan Pembuatan Embung
Integrasi DTSEN, Kunci Akurasi Sensus Ekonomi Bengkalis 2026
Tepian Batang Mandau: Transformasi Saksi Bisu Sejarah Migas, Jadi Magnet Wisata dan Hidupkan Ekonomi Warga
Potensi Konflik Agraria di Siak Kecil Benbkalis Menguat, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Pastikan Integritas Aparatur, Polsek Rupat Sidak Urine Puluhan Pegawai Kecamatan
Dua Pekerja di Bengkalis Tertangkap Tangan Gelapkan Muatan Sawit
Mitigasi Pasca Karhutla di Bengkalis Diperkuat dengan Pembuatan Embung