Sinergi Pendampingan Hukum, BRK Syariah Teluk Kuantan dan Kejari Kuansing Teken MoU
Kepala Kejari Kuansing Sahroni SH MH dan Branch Manager Bank Riau Kepri Syariah Cabang Teluk Kuantan Alfikri Djamil, Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah Arhim Syafei SH dan Kasi Datun Kejari Kuansing M Shandy M SH MH berfoto bersama usai penandatanganan MoU di aula Kantor Kejari Kuansing, Kamis (31/10/2024). | Foto : hms BRKS
RIAUIN.COM- PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Teluk Kuantan resmi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, salah satunya bertujuan mencegah potensi pembiayaan macet yang bisa merugikan keuangan negara, khususnya pada pembiayaan untuk masyarakat.
Kerja sama ini tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Kuansing Sahroni SH MH dan Branch Manager Bank Riau Kepri Syariah Cabang Teluk Kuantan Alfikri Djamil. Acara penandatanganan MoU turut dihadiri oleh Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah Arhim Syafei SH dan Kasi Datun Kejari Kuansing M Shandy M SH MH pada Kamis (31/10/2024) di aula Kantor Kejari Kuansing.
“Fokus utama dari kerja sama ini adalah pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Kami sepakat untuk bersama-sama mengidentifikasi dan menangani pembiayaan bermasalah di wilayah Kuantan Singingi,” ujar Arhim Syafei, didampingi oleh BM BRK Syariah Teluk Kuantan Alfikri Djamil.
Kepala Kejari Kuansing Sahroni menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani masalah hukum di bidang datun.
“Dengan sinergi ini, diharapkan tercipta inovasi dan solusi yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, pemulihan kekayaan negara, penguatan wibawa pemerintah, serta perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat.
“Semoga kolaborasi antara kedua pihak ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan kemajuan daerah,” tambahnya.
Lingkup kerja sama ini mencakup kewenangan, tugas, dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), termasuk bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, pertimbangan dan pendapat hukum, serta pendampingan hukum dan peningkatan kompetensi antara kedua belah pihak. -inf
Berita Lainnya
Raker SKK Migas-KKKS Sumbagut: Hulu Migas Jadi Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan
BRK Syariah dan BWI Kabupaten Siak Tandatangan Nota Kesepahaman Tentang Wakaf
Akreditasi Paripurna Kado Terindah Milad Ke-4 Klinik Amanah Riau Kepri
BRK Syariah Gandeng Unilak Untuk Edukasi Pelajar Tentang Pemilhan Sampah
BRK Syariah Raih Penghargaan Bank Pendukung Digitalisasi Pemerintah Daerah Terbaik Tahun 2024
Komit Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, DPRD Bengkalis Kunjungi Kantor Pusat BRK Syariah
Raker SKK Migas-KKKS Sumbagut: Hulu Migas Jadi Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan
BRK Syariah dan BWI Kabupaten Siak Tandatangan Nota Kesepahaman Tentang Wakaf
Akreditasi Paripurna Kado Terindah Milad Ke-4 Klinik Amanah Riau Kepri
BRK Syariah Gandeng Unilak Untuk Edukasi Pelajar Tentang Pemilhan Sampah
BRK Syariah Raih Penghargaan Bank Pendukung Digitalisasi Pemerintah Daerah Terbaik Tahun 2024
Komit Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, DPRD Bengkalis Kunjungi Kantor Pusat BRK Syariah