Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Terpidana korupsi kembalikan uang negara.
RIAUIN.COM - Terpidana perkara korupsi Syahfrizal B mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp294 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Kamis (10/10/2024).
Syahfrizal yang merupakan mantan Penghulu Sungai Majo Pusako, telah dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBK) Sungai Majo Pesisir untuk tahun anggaran 2017-2020.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Syahfrizal dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 10 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp589.326.795.
Pengembalian uang pengganti tahap kedua tersebut merupakan pelunasan dari total kewajiban yang harus dibayarkan. Sebelumnya, Syahfrizal telah membayar Rp294.663.398 pada tahap pertama yang dilakukan pada Mei 2024.
Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, mengungkapkan bahwa uang pengganti yang diterima akan disetorkan ke kas negara.
“Pada Kamis kemarin (9/10), kami menerima uang pengganti sebesar Rp294.663.397 dari keluarga terpidana Syahfrizal. Ini merupakan pelunasan dari total kewajiban yang harus dibayar. Uang tersebut selanjutnya akan kami setorkan ke kas negara,” ungkapnya.
Proses pengembalian berjalan dengan lancar dan selesai. Melalui pengembalian kerugian keuangan negara ini, Kejari Rohil menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.(nal/antara).
Berita Lainnya
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang