• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Pekanbaru

LAMR: Permen LHK 17/2017Banyak Mudharat

Redaksi
Sabtu, 14 Oktober 2017 07:11:10 WIB
Cetak

PEKANBARU, Riauin.com -  Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Syahril Abubakar menilai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) membawa kemudharatan karena menimbulkan keresahan publikkepada pekerja dan masyarakat di lingkungan perusahaan.

“LAM Riau meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut Permen LHK No. 17 Tahun 2017 tersebut,” kata Syahril usai menerima perwakilan Aliansi Serikat Pekerja Riau Komplek (Asperikom), di Balai Adat Melayu Riau, Jumat (13/10/2017).

Syahril didampingi Sekretaris Umum DPH LAMR M. Nasir Penyalai, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LAMR Wismar Harianto, dan Bidang Tenaga Kerja LAMR Armansyah mengatakan LAMR akan melakukan rapat dan pertemuan dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan  yang menyangkut nasib ribuan pekerja di perusahaan HTI dan industri pulp kertas di Provinsi Riau.

“Bukan hanya nasib ribuan pekerja juga beserta anak dan isteri mereka, sehingga ini akan berdampak luar biasa bagi anak-anak yang sekarang mengikuti pendidikan,” ujar Syahril.

Asperikom diwakili juru bicara Sumanto dan Ketua Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (PUK FSP Kahut) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Adlin kepada Ketua Umum DPH LAMR mengatakan Asperikom beranggotakan tujuh serikat pekerja di lingkungan PT Riau Andalan Pulp dan Paper (RAPP) dengan anggota sekitar 18.000 pekerja.

Asperikom menyampaikan empat butir aspirasi meminta dukungan LAMR yaitu, pertama, sesuai dengan informasi yang kami terima dari media massa dan manajemen PT RAPP bahwa pemerintah melalui Menteri LHK telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Permen LHK No. 17 Tahun 2017.

Kedua, bahwa pemberlakuan Permen LHK tersebut akan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan HTI dan industri pulp kertas yang telah diberikan izin beroperasi di lahan gambut.

Ketiga, bahwa saat ini seluruh karyawan PT RAPP resah dan khawatir akan terjadinya PHK setelah dikeluarkannya surat peringatan kedua tanggal 6 Oktober 2017 oleh Menteri LHK kepada perusahaan tempat kami bekerja.

Keempat, Asperikom menyatakan bahwa pekerja merasa trauma dengan peristiwa PHK tahun 2008 sebagai akibat dari kebijakan negara dan  tidak ingin kecolongan dua kali menjadi korban PHK akibat dampak Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 17 tahun 2017.

Asperikom memohon kepada LAMR untuk mendukung perjuangan yang sedang dilakukan oleh Aliansi Serikat Pekerja Riau Komplek dalam menyelesaikan masalah ini.

Selain itu, Asperikom juga memohon kepada LAMR mendorong dan mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut sanksi surat peringatan kepada perusahaan sehingga tidak terjadi PHK.

Surat permohonan dukungan kepada LAMR tersebut ditandatangani oleh pimpinan tujuh serikat pekerja di lingkungan PT RAPP. (r)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi

Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik

Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari

Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan

Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota

Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi

Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi

Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik

Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari

Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan

Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota

Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen

05 Juni 2026
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
04 Juni 2026
PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
04 Juni 2026
BRK Syariah Gandeng Wakaf Warrior, Perluas Pengembangan Wakaf Uang ke Jakarta
04 Juni 2026
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
04 Juni 2026
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
04 Juni 2026
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
04 Juni 2026
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved