PILIHAN
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
MUI Akan Tetapkan UU Makanan Halal
PEKANBARU, Riauin.com - Sementara itu Ketua Umum MUI Provinsu Riau, Prof. DR. HM. Nazir Kharim, MA memperkirakan dalam selang waktu sekitar 1 atau 2 tahun ke depan UU Makanan Halal ini akan diterapkan. Sehingga seluruh produsen yang ada bisa dipaksakan untuk mengurus label halal. Bagi yang tidak akan dikenakan sanksi atau tindakan. "Masih perlu waktu dalam memberlakukan UU ini. Terutama saat ini lagi proses pembentukan komponen atau Tim Pemantau yang terdiri dari pihak terkait," jelasnya.
Dijelaskan juga, usaha pangan, obat-obatan dan kosmetik masyarakat dalam mendapatkan sertifikat halal setelah melalui kajian, diperiksa atau diaudit terhadap produk yang dihasilkan oleh LPPOM MUI Provinsi Riau. Kalau lolos uji atau pemeriksaan baru diberikan sertifikat halal dan stiker tanda halal diproduk atau tempat usaha. "Jadi akan dilihat dengan teliti apa komponen-komponen dari bahan produknya. Adakah mengandung hal-hal yang tidak halal seperti minyak babi, atau proses penyembelihan yang tidak benar dan lain sebagainya," jelasnya lagi.
Sertifikasi halal yang sudah diberikan juga dilakukan pemantauan secara berkala dengan melakukan razia. Kemasan masa berlaku dari label halal yang diberikan dengan masa berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang kembali. "Selain itu pada pemilik juga diminta untuk melakukan audit secara inten terhadap produk yang dihasilkanya sendiri nanti dilaporkan ke kita," tutupnya. (mcr)
Dijelaskan juga, usaha pangan, obat-obatan dan kosmetik masyarakat dalam mendapatkan sertifikat halal setelah melalui kajian, diperiksa atau diaudit terhadap produk yang dihasilkan oleh LPPOM MUI Provinsi Riau. Kalau lolos uji atau pemeriksaan baru diberikan sertifikat halal dan stiker tanda halal diproduk atau tempat usaha. "Jadi akan dilihat dengan teliti apa komponen-komponen dari bahan produknya. Adakah mengandung hal-hal yang tidak halal seperti minyak babi, atau proses penyembelihan yang tidak benar dan lain sebagainya," jelasnya lagi.
Sertifikasi halal yang sudah diberikan juga dilakukan pemantauan secara berkala dengan melakukan razia. Kemasan masa berlaku dari label halal yang diberikan dengan masa berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang kembali. "Selain itu pada pemilik juga diminta untuk melakukan audit secara inten terhadap produk yang dihasilkanya sendiri nanti dilaporkan ke kita," tutupnya. (mcr)
Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar