PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pengacara: Kesehatan Setya Novanto Belum Pulih
JAKARTA, Riauin.com -- Sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi. Salah satu saksi yang akan dihadirkan jaksa adalah Ketua DPR RI Setya Novanto.
Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi mengatakan kemungkinan Novanto tidak akan hadir lantaran kondisi kesehatannya yang belum pulih. "Jika dilihat kesehatan beliau kan masih lemah dalam masa pemulihan butuh re-control dan check-up ulang," ujarnya, Senin (9/10).
Novanto telah meninggalkan Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (2/10) pekan lalu. Novanto dirawat atas gangguan kesehatan jantung, kadar gula darah meningkat, dan keluhan lainnya. Ia pulang setelah beberapa hari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya dalam kasus KTP-el.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk Tahun Anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek KTP-el bersama-sama dengan Setya Novanto.(rol)
Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi mengatakan kemungkinan Novanto tidak akan hadir lantaran kondisi kesehatannya yang belum pulih. "Jika dilihat kesehatan beliau kan masih lemah dalam masa pemulihan butuh re-control dan check-up ulang," ujarnya, Senin (9/10).
Novanto telah meninggalkan Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (2/10) pekan lalu. Novanto dirawat atas gangguan kesehatan jantung, kadar gula darah meningkat, dan keluhan lainnya. Ia pulang setelah beberapa hari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya dalam kasus KTP-el.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk Tahun Anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek KTP-el bersama-sama dengan Setya Novanto.(rol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar