PILIHAN
Pengacara: Kesehatan Setya Novanto Belum Pulih
JAKARTA, Riauin.com -- Sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi. Salah satu saksi yang akan dihadirkan jaksa adalah Ketua DPR RI Setya Novanto.
Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi mengatakan kemungkinan Novanto tidak akan hadir lantaran kondisi kesehatannya yang belum pulih. "Jika dilihat kesehatan beliau kan masih lemah dalam masa pemulihan butuh re-control dan check-up ulang," ujarnya, Senin (9/10).
Novanto telah meninggalkan Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (2/10) pekan lalu. Novanto dirawat atas gangguan kesehatan jantung, kadar gula darah meningkat, dan keluhan lainnya. Ia pulang setelah beberapa hari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya dalam kasus KTP-el.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk Tahun Anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek KTP-el bersama-sama dengan Setya Novanto.(rol)
Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi mengatakan kemungkinan Novanto tidak akan hadir lantaran kondisi kesehatannya yang belum pulih. "Jika dilihat kesehatan beliau kan masih lemah dalam masa pemulihan butuh re-control dan check-up ulang," ujarnya, Senin (9/10).
Novanto telah meninggalkan Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (2/10) pekan lalu. Novanto dirawat atas gangguan kesehatan jantung, kadar gula darah meningkat, dan keluhan lainnya. Ia pulang setelah beberapa hari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya dalam kasus KTP-el.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk Tahun Anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek KTP-el bersama-sama dengan Setya Novanto.(rol)
Berita Lainnya
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau