Hirup Udara Bebas, Terpidana Kasus "Kopi Sianida" Jessica Ucapkan Terima Kasih

Jessica diwawancarai wartawan setelah hirup udara bebas./foto: antara.
RIAUIN.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" Jessica Kumala Wongso mengucapkan terima kasih setelah menyelesaikan administrasi terkait dengan kebebasan dirinya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," kata Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Ahad (18/8/2024).
Setelah itu, Jessica tak banyak berkomentar kepada awak media yang mengajukan beragam pertanyaan. Dia langsung masuk ke mobil sedan bersama dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Dikatakan Otto Hasibuan, berkas-berkas terkait dengan pembebasan Jessica sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur yang menjadi persyaratan.
Walaupun sudah menghirup udara bebas, menurut dia, Jessica masih perlu mengikuti ketentuan yang diberikan oleh lapas. Pasalnya, Jessica saat ini berstatus bebas bersyarat.
"Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas," kata Otto.
Jessica bebas dari Lapas Perempuan II A Pondok Bambu tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya. Kasusnya pada tahun 2016 itu menyorot perhatian publik karena menyebabkan korban Wayan Mirna Salihin meninggal akibat kopi yang mengandung sianida.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.(nal/antara).
Berita Lainnya
Sambut Presiden Prabowo di HPN 2025 Kalsel, Kadisops Lanud Sjamsudin Noor Siapkan Pengamanan 220 Personel
Kunjungi Blok Rokan, Menteri Bahlil : Naikkan Produksi dan Jaga Marwah Negara
ISWAMI Kirim 15 Wartawan Malaysia untuk Hadiri HPN 2025 di Kalsel
Bumi Lambung Mangkurat Bentangan Zamrud Lumbung Pangan, Pertanian, dan Wisata
Sambut Kedatangan Presiden pada Puncak Hari Pers Nasional, Pemprov Kalsel Gelar Rakor
Peningkatan Trafik hingga 12 Persen di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi'raj dan Imlek 2025
Sambut Presiden Prabowo di HPN 2025 Kalsel, Kadisops Lanud Sjamsudin Noor Siapkan Pengamanan 220 Personel
Kunjungi Blok Rokan, Menteri Bahlil : Naikkan Produksi dan Jaga Marwah Negara
ISWAMI Kirim 15 Wartawan Malaysia untuk Hadiri HPN 2025 di Kalsel
Bumi Lambung Mangkurat Bentangan Zamrud Lumbung Pangan, Pertanian, dan Wisata
Sambut Kedatangan Presiden pada Puncak Hari Pers Nasional, Pemprov Kalsel Gelar Rakor
Peningkatan Trafik hingga 12 Persen di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi'raj dan Imlek 2025