Tak Ada Izin, DLHK Pekanbaru Belum Bisa Terima Aktivitas Angkutan Sampah Mandiri
RIAUIN.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru masih belum bisa menerima aktivitas angkutan mandiri. Pasalnya, angkutan mandiri tak ada izin yang jelas dalam pengangkutan sampah.
"Kami sudah melakukan evaluasi angkutan sampah yang dikerjakan pihak swasta di zona I dan II. Kami sudah menentukan rotasi angkutan sampah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi di Gedung DPRD Riau, Senin (29/7/2024).
Hanya saja, angkutan mandiri masih banyak yang belum dilegalkan. Karena, angkutan mandiri ini membuang sampah pada TPS yang belum ditentukan.
Berdasarkan surat edaran DLHK, angkutan mandiri tidak boleh membuang sampah di TPS ilegal. Angkutan mandiri juga tak boleh membuang sampah ke TPS legal.
"Mereka harus jelas izin operasinya," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemko Pekanbaru Amankan Pembebasan BPHTB Warga Berpenghasilan Rendah
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemko Pekanbaru Amankan Pembebasan BPHTB Warga Berpenghasilan Rendah