advertorial
Bahas Konflik Lahan Masyarakat, Komisi I DPRD Kampar RDP dengan PTPN V
RIAUIN.COM- Komisi I DPRD Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PTPN V, Senin (18/3/2024). Pertemuan tersebut membahas mengenai konflik lahan antara PTPN V dengan masyarakat Desa Senama Nenek dan sengketa tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting Datuk Pandak di Bangkinang.
Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmi dalam RDP mengatakan, agenda ini merupakan rapat lanjutan, dimana RDP ini dijadwalkan dengan mendengarkan keterangan PTPN V terkait bukti serah terima lahan seluas 2800 hektar kepada masyarakat.
"Namun pihak perusahaan berhalangan hadir yang hanya disampaikan lewat pesan WhatsApp pagi ini," ujar Zulfan.
Ia mengatakan pihak PTPN V sedang melakukan rapat dengan Kementerian BUMN di Pekanbaru.
"Kami menduga PTPN V juga sedang membahas isu ini secara internal," ungkapnya.
Kendati demikian, RDP tetap dilanjutkan bersama dengan perwakilan persukuan Piliang Ganting serta Anggota Komisi I. Zulfan menilai perusahaan plat merah tersebut sudah tidak berhak lagi menguasai lahan seluas tersebut secara sepihak. Sebab putusan Mahkamah Agung sudah inkrah.
Sengketa ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan amar putusan perkara perdata nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014. "PTPN V harus legowo menyerahkan lahan tersebut, mengingat putusan sudah final dan mengikat serta pengadilan juga sudah menyuruh untuk eksekusi lahan tersebut," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi I Juswari Umar Said Juswari. Ia mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh PTPN V ini sudah melanggar aturan.
"Saya akan laporkan persoalan ini ke kementerian BUMN, bahwa PTPN V telah semena-mena kepada masyarakat di Kabupaten Kampar. Aneh perusahaan plat merah malah tidak mematuhi aturan. Lahan yang tidak memiliki izin HGU malah ditanami dan bahkan diakui telah membayar pajak,” ujarnya.
Dikatakannya, apabila pihak PTPN V tetap mangkir dan bungkam akan persoalan ini, pihaknya akan membawa isu ini pada rapat internal DPRD Kampar.
"Komisi I akan merekomendasikan permasalahan ini kepada kementerian ATR/BPN RI juga akan membuat surat terbuka kepada Presiden RI jika pihak perusahaan tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan sengketa lahan ulayat ini," ucapnya. -adv
Berita Lainnya
Sensasi di Puncak Pukatan: Wisata Alam dan Petualangan di Kampar Riau
Puluhan Kerbau di Kampar Mati Secara Massal, Bangkainya Mengapung di Sungai
Jalan Lintas Riau - Sumbar yang Amblas di Tanjung Alay Kampar Segera Diperbaiki
Ini Nama-nama 45 Anggota DPRD Kampar Periode 2024 - 2029 yang Baru Dilantik
Rambah Lahan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling Kampar, Dua Pelaku Diamankan Polda Riau
KLHK Segel 15 Hektare Lahan HPK Terbakar di Desa Karya Indah Kampar
Sensasi di Puncak Pukatan: Wisata Alam dan Petualangan di Kampar Riau
Puluhan Kerbau di Kampar Mati Secara Massal, Bangkainya Mengapung di Sungai
Jalan Lintas Riau - Sumbar yang Amblas di Tanjung Alay Kampar Segera Diperbaiki
Ini Nama-nama 45 Anggota DPRD Kampar Periode 2024 - 2029 yang Baru Dilantik
Rambah Lahan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling Kampar, Dua Pelaku Diamankan Polda Riau
KLHK Segel 15 Hektare Lahan HPK Terbakar di Desa Karya Indah Kampar