Kejati Riau Hentikan 3 Perkara Melalui RJ ke JAM Pidum Kejaksaan Agung
RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengajukan penghentian 3 perkara melalui restorative justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Selasa (6/2/2024). Ketiga perkara itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Kejari Kampar dan Kejari Indragiri hilir (Inhil).
Dalam ekspose pengajuan penghentian penuntutan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan serta Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
"Tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Rohil atas nama tersangka Rizky Handicka dan Ranto Kurniawan," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Kemudian di Kejari Kampar, tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah Rizky Wahyudi dan di Kejari Inhil dengan tersangka M Khairullah Zikri.
Pengajuan 3 perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Kemudian tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Bambang.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum bagi para tersangka.-dnr
Berita Lainnya
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Keluarga Kendalikan 17 Kg Sabu Antar Provinsi Dibekuk Polda Riau
Cekcok Minta Rokok, 4 Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, 2 Tewas
Sidang SPPD Fiktif di Pekanbaru: Saksi Mengaku Namanya Dicatut untuk Pencairan Dana
Sempat Terjun ke Sungai Batang Lubuh, Tahanan Polres Rokan Hulu Berhasil Ditangkap
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Keluarga Kendalikan 17 Kg Sabu Antar Provinsi Dibekuk Polda Riau
Cekcok Minta Rokok, 4 Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, 2 Tewas
Sidang SPPD Fiktif di Pekanbaru: Saksi Mengaku Namanya Dicatut untuk Pencairan Dana
Sempat Terjun ke Sungai Batang Lubuh, Tahanan Polres Rokan Hulu Berhasil Ditangkap