• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026

  • Home
  • Pemilu

Bawaslu Harus Laksanakan Tugasnya Dalam Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Ovie

Sabtu, 23 Desember 2023 15:47:05 WIB
Cetak
Spanduk baliho tak sesuai ketentuan banyak bertebaran di Kota Pekanbaru, PPI minta Bawaslu Pekanbaru bekerja, Sabtu (23/12/2023). | Foto : hasan.

RIAUIN.COM- Kampanye Pemilu 2024 telah resmi dimulai terhitung sejak Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024 sesuai yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Selama 75 hari akan digunakan peserta Pemilu untuk meyakinkan masyarakat untuk memilihnya.

Kampanye ini dilaksanakan dengan mematuhi sejumlah aturan yang tertulis dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa kampanye Pemilu merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Salah satu metode yang dapat digunakan dalam pelaksanaan kampanye adalah penyebaran bahan kampanye yang salah satunya berbentuk poster yang ukurannya sudah ditetapkan paling besar 40 x 60 cm dengan harga satuannya maksimal Rp100.000.

Mengacu pasal 70 ayat (1) PKPU 15/2023 menyatakan bahwa Bahan Kampanye dilarang ditempelkan di beberapa tempat yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana public, dan/atau  taman dan pepohonan.

Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau, Hasan menyoroti pemasangan bahan kampaye, khususnya di Kota Pekanbaru yang masih banyak melanggar aturan kampanye termasuk peraturan daerah.

“Saya melihat masih banyak bahan kampanye dalam bentuk poster yang terpasang di jalan protokol, di pohon dan dari ukurannya juga melebihi batas maksimal yaitu 40 x 60 cm, misalnya terpasang di Jalan Sudirman, Arifin Achmad dan jalan-jalan lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya putra daerah Kabupaten Indragiri Hilir minta agar peserta Pemilu lebih taat aturan dan Bawaslu melaksanakan tugasnya dalam mengawasi pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024, karena selain melanggar aturan kampanye, juga melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Saya menghimbau kepada peserta pemilu untuk lebih taat aturan dan juga meminta kepada Bawaslu untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dalam melakukan pencegahan dan penindakan," katanya

Kampanye Pemilu 2024 telah resmi dimulai pada hari Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024 sesuai yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Selama 75 hari akan digunakan peserta pemilu untuk meyakinkan masyarakat untuk memilihnya. Kampanye ini dilaksanakan dengan mematuhi sejumlah aturan yang tertulis dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PKPU No,or 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Salah satu metode yang dapat digunakan dalam pelaksanaan kampanye adalah penyebaran bahan kampanye yang salah satunya berbentuk poster yang ukurannya sudah ditetapkan paling besar 40 x 60 cm dengan harga satuannya maksimal Rp100.000.

Mengacu pasal 70 ayat (1) PKPU 15/2023 menyatakan bahwa Bahan Kampanye dilarang ditempelkan di beberapa tempat yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana public, dan/atau  taman dan pepohonan.

Hasan selaku koordinator umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau menyoroti pemasangan bahan kampaye, khususnya di Kota Pekanbaru yang masih banyak melanggar aturan kampanye termasuk peraturan daerah.

“Saya melihat masih banyak bahan kampanye dalam bentuk poster yang terpasang di jalan protokol, di pohon dan dari ukurannya juga melebihi batas maksimal yaitu 40 x 60 cm, misalnya terpasang di jalan Sudirman, jalan Arifin Achmad dan jalan-jalan lainnya," ujarnya.

Putra asli Kabupaten Indragiri Hilir itu meminta agar peserta Pemilu lebih taat aturan dan Bawaslu melaksanakan tugasnya dalam mengawasi pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024. Karena selain melanggar aturan kampanye, juga melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Saya menghimbau kepada peserta pemilu untuk lebih taat aturan dan juga meminta kepada Bawaslu untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dalam melakukan pencegahan dan penindakan," tuturnya. -rls, vie


 Editor : Novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar

KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih

Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai

Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau

KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU

KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota

BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar

KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih

Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai

Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau

KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU

KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 2 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 3 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 4 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 5 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 6 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 7 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 8 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 9 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Terkini +INDEKS

Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

25 Juli 2026
Pemprov Riau Pacu Akselerasi Digitalisasi Layanan Publik demi Wujudkan Reformasi Birokrasi
25 Juli 2026
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
25 Juli 2026
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
25 Juli 2026
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan Kemunculan Titik Panas di Riau
25 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
25 Juli 2026
Puluhan Juta Bantuan Disalurkan untuk Korban Puting Beliung di Bengkalis
25 Juli 2026
BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai
24 Juli 2026
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
24 Juli 2026
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
24 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved