Dugaan Penyimpangan Alokasi Tanah, BP Batam Dilaporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah
RIAUIN COM - Kuasa Hukum PT Energi Cipta Dana (ECD), Daud Pasaribu SH dan Rekan mendatangi Satgas Anti Mafia Tanah, Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/12/2023). Kedatangan Daud bertujuan untuk membuat laporan terkait sengketa Hak Guna Bangunan dengan PT Tunas Karya Persada, yang menerima alokasi dari BP Batam.
Daud mengungkapkan, dugaan kontroversi terkait pengalokasian tanah tahun 2012 yang dicabut pada 2020 oleh Badan Perusahaan Kota Batam. Meski telah mengupayakan berbagai jalur hukum, termasuk hingga Mahkamah Agung, PT ECD tetap menghadapi hambatan.
Pada proses peradilan di Pengadilan Negeri Batam, terungkap adanya pihak Penggugat intervensi yaitu PT Tunas Karya Persada, yang menerima alokasi dari BP Batam di atas tanah yang masih memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) aktif milik PT ECD. Meskipun pihak Kantor Pertanahan Kota Batam menolak pengajuan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan PT Tunas Karya Persada, dugaan penyimpangan terus berkembang.
Daud Pasaribu SH menduga ada praktik-praktik yang tidak benar dalam proses alokasi tanah oleh BP Batam tersebut, terutama saat memberikan hak kepada perusahaan lain di atas tanah yang masih dalam proses hukum.
"Kami menduga adanya penyimpangan dan mempertanyakan bagaimana BP Batam dapat memberikan alokasi pada tanah yang belum clear and clean secara hukum," ujar Daud usai mendatangi Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri, Kamis (21/12/2023).
Melalui laporan pengaduan kepada Satgas Anti Mafia Pertanahan Mabes Polri, Daud Pasaribu berharap agar pihak kepolisian dapat menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana pertanahan yang terjadi,
"Kami meminta Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri dapat menyelidiki kasus ini, termasuk kemungkinan memberikan keterangan palsu dan penggelapan hak dan penyalahgunaan wewenang. Saya menekankan perlunya kepolisian untuk serius menangani kasus ini sesuai dengan program Presisi dari Kapolri," pungkasnya.(*)
Berita Lainnya
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani