Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dugaan Penyimpangan Alokasi Tanah, BP Batam Dilaporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah
RIAUIN COM - Kuasa Hukum PT Energi Cipta Dana (ECD), Daud Pasaribu SH dan Rekan mendatangi Satgas Anti Mafia Tanah, Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/12/2023). Kedatangan Daud bertujuan untuk membuat laporan terkait sengketa Hak Guna Bangunan dengan PT Tunas Karya Persada, yang menerima alokasi dari BP Batam.
Daud mengungkapkan, dugaan kontroversi terkait pengalokasian tanah tahun 2012 yang dicabut pada 2020 oleh Badan Perusahaan Kota Batam. Meski telah mengupayakan berbagai jalur hukum, termasuk hingga Mahkamah Agung, PT ECD tetap menghadapi hambatan.
Pada proses peradilan di Pengadilan Negeri Batam, terungkap adanya pihak Penggugat intervensi yaitu PT Tunas Karya Persada, yang menerima alokasi dari BP Batam di atas tanah yang masih memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) aktif milik PT ECD. Meskipun pihak Kantor Pertanahan Kota Batam menolak pengajuan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan PT Tunas Karya Persada, dugaan penyimpangan terus berkembang.
Daud Pasaribu SH menduga ada praktik-praktik yang tidak benar dalam proses alokasi tanah oleh BP Batam tersebut, terutama saat memberikan hak kepada perusahaan lain di atas tanah yang masih dalam proses hukum.
"Kami menduga adanya penyimpangan dan mempertanyakan bagaimana BP Batam dapat memberikan alokasi pada tanah yang belum clear and clean secara hukum," ujar Daud usai mendatangi Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri, Kamis (21/12/2023).
Melalui laporan pengaduan kepada Satgas Anti Mafia Pertanahan Mabes Polri, Daud Pasaribu berharap agar pihak kepolisian dapat menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana pertanahan yang terjadi,
"Kami meminta Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri dapat menyelidiki kasus ini, termasuk kemungkinan memberikan keterangan palsu dan penggelapan hak dan penyalahgunaan wewenang. Saya menekankan perlunya kepolisian untuk serius menangani kasus ini sesuai dengan program Presisi dari Kapolri," pungkasnya.(*)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU