Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Pemalsu Kemasan 18 Ton Beras Bulog Jadi Premium Diringkus Polda Riau
RIAUIN.COM - Total 18 Ton belas Bulog jenis SPHP 5 kilogram dirubah kemasan menjadi beras premium. Kasus ini akhirnya diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Selain barang bukti, dua orang tersangka yang diduga turut diamankan.
Kedua tersangka yakni AS (27) dan RS (34). Peristiwa ini baru terungkap pada Rabu, 15 November 2023 lalu. Pengemasan ulang ini dilakuan di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Kapolda Riau, Irjen pol Muhammad Iqbal dalam keterangan resminya kepada wartawan mengatakan, jenis beras Bulog yang di oplos menjadi beras premium oleh dua tersangka jenis SPHP 5 Kilogram.
"Keberhasilan ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya aktivitas pengemasan kembali atau ganti karung dari Beras Bulog SPHP 5 Kg menjadi beras premium merek terkenal. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Irjen Iqbal, Selasa (19/12/2023).
Dari keterangan RS, dia mendapatkan beras Bulog SPHP ukuran 5 Kg dari seseorang bernama MI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat. Dia dikirim sebanyak 4 Kali dengan total keseluruhan sebanyak 1.600 karung atau 8 ton.
Pengakuan tersangka AI, ia telah mengoplos beras Bulog sebanyak 10 ton. Bila ditotalkan keduanya telah mengoplos sebanyak 18 ton beras Bulog menjadi beras premium.
"Para tersangka menjual beras premium yang merupakan hasil dari mengemas kembali dengan harga mulai Rp14 ribu - Rp15 ribu dan dijual di wilayah Pekanbaru. Keuntungan dari pengemasan kembali beras Bulog yang sudah dilakukan selama 4 bulan berjumlah 88 juta rupiah. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat. Negara dirugikan 284 juta lebih dari kegiatan ilegal ini," tegasnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.-dnr
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU