Anggota Sindikat Penjualan Organ Tubuh Ditangkap, Jual Ginjal Rp175 Juta
RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) lantaran terlibat dalam sindikat jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal.
Pria bernama Mus Muliadji (25 tahun) warga Jalan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara mengaku menjual ginjal dengan harga Rp 175 juta melalui media sosial. Mus Muliadji ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember 2023 saat hendak berangkat ke India bersama calon korban untuk menjual ginjalnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Sumaryono mengatakan, Muliadji berperan sebagai koordinator ataupun penghubung jual beli ginjal. Terbongkarnya kasus tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia ini berawal saat korban berinisial RA (25) warga Kudus, Jawa Tengah menawarkan menjual ginjal melalui medsos kepada calon pembeli dengan alasan ingin membantu biaya pengobatan saudaranya.
Kemudian pelaku Muliadji sebagai koordinator sekaligus penghubung menghubungi RA hingga akhirnya bertemu di Bandara Internasional Kualanamu untuk terbang ke India, setelah dilakukan kesepakatan nilai jual ginjal seharga Rp 175 juta.
"Setelah sepakat jual beli transaksinya kemudian diatur oleh koordinator yang saat ini masih kita DPO-kan atas nama inisial EC, dengan harga Rp 175 juta dan saat ini korban telah menerima uang sebesar Rp 10 juta," kata Sumaryono, Sabtu (9/12/2023).
Awalnya, Mus Muliadji dan korban RA hendak terbang melalui Bandara Internasional Kualanamu. Petugas Imigrasi curiga dengan gerak-gerik keduanya hingga akhirnya gagal berangkat dan kemudian keduanya dapat diamankan oleh petugas kepolisian.
Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor, ponsel, nomor rekening milik pelaku, dan uang tunai senilai Rp 10 juta. Kini Polda Sumut sendiri masih melakukan pengembangan dan akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memburu tiga pelaku lainnya.
"Kita akan terus dalami kasus ini terkait para pelaku atau jumlah korbannya. Namun, sampai saat ini untuk para korban di wilayah Sumatera Utara belum ada teridentifikasi, tetapi akan kita dalami lebih lanjut," jelasnya.
Untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, terduga pelaku Mus Muliadji yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolda Sumut. Tersangka akan dikenakan Pasal tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukumannya lima belas tahun penjara.(*)
Berita Lainnya
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen