Pengedar Marijuana di Kamter Pekanbaru Diringkus Polisi
RIAUIN.COM – Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus seorang pria inisial, MD alias Malik (20 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering. MD ditangkap saat akan bertransaksi barang haram tersebut di daerah Kampung Terendam (Kamter) Jalan Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola, Kelurahan Meranti Pandak.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lima paket diduga berisi daun ganja kering dengan total berat 30,7 gram. Dalam upaya penangkapan, tersangka juga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan daun ganja kering tersebut.
“Alhasil kami amankan MHD, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja. Kami amankan setelah adanya informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, Selasa (28/11/2023).
Noak menuturkan, penangkapan tersangka bermula ketika Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut pada Senin (20/11/2023) kemarin.
Usai menerima informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.00 WIB tim mendapati tersangka MD bersama satu temannya Frengki sedang berdiri di pinggir jalan. Karena gerak gerik yang mencurigakan, polisi langsung melakukan penyergapan.
“Saat itu tersangka segera membuang sesuatu berupa kertas warna putih, dan ketika Tim Opsnal melakukan penggeledahan tidak jauh dari posisi tersangka ditemukan satu paket bungkus daun ganja kering,” terangnya.
Saat itu MD yang merupakan seorang pria pengangguran ini mengaku ganja tersebut miliknya yang dibeli kepada H (DPO) seharga Rp20 ribu. Sementara, Frengki saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan disekitar TKP dengan jarak kurang lebih lima meter dari posisi MD, tepatnya dibawah tumpukan terpal seng bekas ditemukan barang bukti berupa lima bungkus kertas berisikan daun ganja kering.
Dari keterangan MD bahwa terhadap lima bungkus daun ganja kering tersebut adalah milik dari H (DPO), yang berhasil kabur saat hendak ditangkap.
“Tersangka MD beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.-dnr/*
Berita Lainnya
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Keluarga Kendalikan 17 Kg Sabu Antar Provinsi Dibekuk Polda Riau
Cekcok Minta Rokok, 4 Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, 2 Tewas
Sidang SPPD Fiktif di Pekanbaru: Saksi Mengaku Namanya Dicatut untuk Pencairan Dana
Sempat Terjun ke Sungai Batang Lubuh, Tahanan Polres Rokan Hulu Berhasil Ditangkap
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Keluarga Kendalikan 17 Kg Sabu Antar Provinsi Dibekuk Polda Riau
Cekcok Minta Rokok, 4 Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, 2 Tewas
Sidang SPPD Fiktif di Pekanbaru: Saksi Mengaku Namanya Dicatut untuk Pencairan Dana
Sempat Terjun ke Sungai Batang Lubuh, Tahanan Polres Rokan Hulu Berhasil Ditangkap