Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Curi Miliaran Uang Nasabah, Karyawan BRK Syariah Inhu Masuk Bui
RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan 1 orang karyawan Kantor Bank Riau Kepri (BRK) Syariah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau karena diduga telah melakukan pencurian uang tabungan nasabah.
Tidak tanggung-tanggung, AR yang bertugas sebagai teller dan customer service (CS) berhasil menilap uang nasabah bank dan kas BRK Syariah mencapai Rp 7,4 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, AR ditetapkan jadi tersangka usai Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya pada Rabu (22/11/2023).
"Tersangka AR menilap dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud yang terjadi di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 5 Mei 2023," jelas Bambang.
Seusai ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau menahan AR di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Dijelaskan, peristiwa pencurian dana nasabah itu berawal saat AR bertugas sebagai Teller dan Customer Service. Tindakan fraud yang dilakukan AR yaitu mengambil dana dari rekening nasabah dan mengambil uang kas Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan.
"Total dana dari rekening nasabah yang berhasil diambil AR sebesar Rp 5,2 miliar lebih dan uang kas di Kantor BRK Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan dengan nominal sebesar Rp 2,2 miliar lebih," ungkap Bambang.
Atas perbuatannya tersebut, AR telah merugikan BRK Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp 7,46 miliar lebih. Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-dnr
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU