Diduga Mark-up Pencairan Dana BLU, Kejati Riau Tahan Eks Bendahara UIN Suska
RIAUIN.COM - Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, tahun anggaran 2019.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sebelumnya memeriksa AM dan VA sebagai saksi. Usai dilakukan ekspos, penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi di BLU UIN Suska.
Kepala seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, akhirnya Tim Pidsus menetapkan AM dan VA sebagai tersangka. Penyidik juga telah memiliki dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Terhadap tersangka VA setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya langsung ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka AM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain," kata Bambang, Selasa (21/11/2023)
Dijelaskannya, pada periode 31 Juli 2019 hingga 12 Desember 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh VA. Dia sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.
Selaku Bendahara, VA melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau. Tersangka VA melebihkan (mark-up) pencairan tersebut sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta dari yang sebenarnya. Hal itu diketahui oleh AM selaku Rektor UIN Suska kala itu.
"Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan AM baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadi. Terhadap kelebihan pencairan tersebut, VA kemudian membuat pertangungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Dia menyesuaikan DIPA dengan cara merevisinya sebanyak 8 kali," jelas Bambang.
Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) triwulan ke-4 tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU Tahun Anggaran 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp 122,6 miliar lebih. Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebesar Rp 116,6 miliar.
"Menurut auditor BPKP Provinsi Riau telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar lebih," tutur Bambang.
Tersangka AM dan VA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-dnr
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif