• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Tuntut Pencabutan IUP PT DSI, Petani Sawit Gugat Pemkab Siak ke PTUN

Redaksi

Rabu, 15 November 2023 21:44:49 WIB
Cetak
Sidang sengketa lahan petani sawit di Siak di PTUN Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pemerintah Kabupaten Siak digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru oleh petani sawit di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Goto Gasib terkait penerbitan Izin Lokasi (Ilok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diberikan oleh Bupati Siak kepada PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Pasalnya, dalam izin pelepasan kawasan tersebut, terdapat tanah garapan milik warga yang telah lebih dulu membuka lahan untuk ditanam pohon akasia.

Hal ini diungkapkan Penasehat hukum pelapor dari Law Firm Seroja Ertoh and Partners, Nova Agapentius Hutabarat seusai persidangan di PTUN Pekanbaru, Rabu (15/11/2023) sore. Pada perkara ini, penggugat menggugat keputusan Bupati Siak Nomor: 284/HK/KPTS/2006 tentang pemberian Izin Lokasi (Ilok) untuk keperluan perkebunan yang dikeluarkan tanggal 8 Desember 2006 atas nama PT DSI.

Kemudian, keputusan Bupati Siak Nomor: 57/HK/KPTS/2009 tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI tanggal 22 Januari 2009.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Kita menuntut untuk mencabut IUP PT DSI. Sudah sesuai apa tidak Bupati Siak menerbitkan izin lokasi dan IUP yang dimaksud. Kami minta untuk dicabut," tegas Nova.

Kata dia, sejauh ini, pihaknya telah menjalani 9 persidangan semenjak gugatan dilayangkan pada Agustus 2023 kemarin. Agenda persidangan kali ini adalah penambahan bukti para pihak mendengarkan keterangan saksi dari penggugat. Perkara ini digugat oleh Riko Alpharisi, Misiyem, Sundramurthi dan M Syafri D. Sementara tergugatnya adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dan tergugat intervensi adalah PT DSI. 

Nova Agapentius Hutabarat menjelaskan, pihaknya menghadirkan 3 orang saksi untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.

"Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pelapor dalam hal ini kami menghadirkan 3 orang saksi. Kita sudah menghadirkan saksi fakta yang mengetahui asal muasal lahan tersebut," Nova.

Dijelaskan, sebelum Izin lokasi dan IUP diberikan kepada PT DSI, di kawasan yang dahulunya hutan itu telah lebih dulu digarap oleh warga. 

"Masyarakat justru lebih dulu menggarap lahan itu dengan bekerjasama dengan anak perusahaan RAPP untuk menanam akasia sebelum dikeluarkan Izin Pelepasan Kawasan PT DSI tahun 1998," bebernya.

"Artinya izin pelepasan kawasan yang dikeluarkan Pemkab Siak belum meng-enclave lahan masyarakat yang sudah beroperasi di lahan yang dimaksud," sambungnya.

Total lahan masyarakat yang bersengketa dengan PT DSI mencapai ribuan hektare. Di Desa Sri Gemilang terdapat 576 hektare, Desa Sengkemang mencapai 1.200 hektare lebih dan masih ada ribuan hektare lainnya di Desa Dayun.

"Selisih dari izin pelepasan kawasan hutan yang diberikan kepada PT DSI peruntukan kebun luasannya itu berubah dari izin pelepasan 13 ribu lebih, terakhir IUP yang diterbitkan tergugat 1 hanya 8.000 hektare," paparnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Siak, Amin Zaimin ketika dikonfirmasi usai persidangan tak banyak memberikan keterangan. Dia berucap bahwa saat ini proses persidangan masih berjalan.

"Kita belum bisa komentar, ini masih dalam penelaahan. Sudah kita sampaikan, kenapa dulu belum dikeluarkan (enclave lahan masyarakat, red), kita sampaikan bukti suratnya," kata Amin.

Soal adanya lahan warga di dalam lokasi pelepasan kawasan, Amin menyebut itu dikaji oleh tim terdahulu. "Itulah makanya dari pelepasan 13 ribu keluarnya ini, waktu itu kan tim, saya pun tak bisa terlalu luas menjelaskannya. Sudah ada kajiannya, dan itu kita sampaikan sebagai bukti surat," tuturnya.

Dalam agenda persidangan pekan depan, Pemkab Siak akan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 2 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 3 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 4 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 5 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 6 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 7 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 8 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 9 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
Terkini +INDEKS

Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

10 September 2026
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
10 September 2026
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
10 September 2026
Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak
10 September 2026
Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam
10 September 2026
Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat
10 September 2026
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
10 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Bupati Rohil Serahkan Dokumen Dukungan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir
10 September 2026
Mendagri Serahkan Penghargaan Lingkungan IMT-GT ke Wakil Walikota Pekanbaru
10 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved