Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Pengajuan RJ 3 Perkara oleh Kejati Riau Dikabulkan Kejagung
RIAUIN.COM - Tiga perkara dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) oleh Kejaksaan Tinggi Riau kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung RI.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, pengajuan RJ dilakukan melalui video conference yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, Asisten Tindak Pidana Umum Martinus, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasi, dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi.
Dijelaskan, ketika kasus yang diajukan RJ itu ditangani oleh Kejari Dumai dan dua kasus di Kejari Indragiri Hulu.
"Tiga kasus itu yakni Kejaksaan Negeri Dumai dengan tersangka Mahyudin alias Udin yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata Bambang, Kamis (2/11/2024).
Lalu, dua kasus lainnya yakni ditangani di Kejari Indragiri Hulu dengan tersangka Sutiman yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP. Kemudian tersangka Herivan Dhonald yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP.
"Pengajuan 3 perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022," jelas Bambang.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.
"Pertimbangan lain, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkas Bambang.
Setelah pengajuan RJ diterima, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU