Unit Jatanras Polda Riau Bekuk 3 Komplotan Jamret, Telah Beraksi 32 Lokasi
RIAUIN.COM - Komplotan jambret spesialis gelang emas dan handphone yang telah beraksi di 32 lokasi berhasil diringkus Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (25/10/2023) kemaren.
Kasubdit III Jatanras Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing menegaskan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda. Ketiga pelaku masing-masing berinisial TA (24), MW (23) dan IJ (23). Dimana aksi para pelaku ini terekam rekaman CCTV saat beraksi di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan damai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dimana pelaku MW berhasil kita amankan saat berada di Jalan Adi Sucipto sementara pelaku TA dan IJ berhasil kita amankan saat berada di Jalan Sudirman Pekanbaru," ujarnya, Minggu (29/10/2023).
Keberhasilan penangkapan spesialis jambret tersebut kata Lamhot berawal adanya laporan korban yang mengaku telah dijambret oleh dua orang tidak dikenal di Jalan Kartama,Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (14/10/2023) siang lalu.
"Dimana pada saat itu, korban yang sedang berkendara dengan sepeda motor, tiba-tiba, dari arah belakang datang 2 pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, langsung memepet korban. Salah seorang pelaku kemudian menarik gelang emas milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta dan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru," beber Kompol Lamhot.
Usai menerima laporan tersebut, lanjut Kasubdit, Tim Resmob Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan salah seorang pelaku.
"Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial MW. Saat diintrogasi pelaku mengaku melakukan aksinya bersama dua orang rekannya berinisial TA dan IJ. Tanpa buang waktu, kita langsung memburu dan menangkap pelaku TA dan IJ" sambungnya.
Dihadapan petugas ketiga pelaku mengaku telah beraksi di 32 TKP di Kota Pekanbaru dengan sasaran wanita yang membawa perhiasan emas serta handphone.
"Dari beberapa lokasi tersebut, para pelaku ini bergantian melakukan aksinya. Mulai dari joki, mengambil barang, dan menjual barang curian. Hasilnya dibagi-bagi," masih kata Lamhot.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani pengembangan selanjutnya. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman diatas 5 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah