Aniaya Pemilik Kafe, Oknum Satpol PP di Pekanbaru Diringkus Polisi
RIAUIN.COM - Seorang oknum Satpol PP Kota Pekanbaru, berinisial DA alias Alex (32) diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru lantaran menganiaya seorang pemilik cafe bernama Winarto Bakara (32).
Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, IPTU Nicho Try Hardianto mengatakan, Penganiayaan itu dilakukan Alex bersama seorang temannya berinisial MS alias Sibuea (57). Keduanya ditahan setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru menerbitkan dua panggilan pemeriksaan kepada pelaku.
"Setelah dikeluarkan surat pemanggilan tersangka yang kedua, baru kedua pelaku menyerahkan diri," kata IPTU Nicho Try Hardianto, Rabu (25/10/2023).
Dia menambahkan, aksi penganiayaan tersebut terjadi di depan cafe milik korban yang berada di Jalan SM Amin (Arengka 2), Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (10/09/2023) dini hari lalu, sekitar pukul 01.20 Wib, didepan cafe milik korban," kata Iptu Nicho.
Aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban sedang duduk di depan kafe miliknya, lalu tiba-tiba datang kedua tersangka. Kemudian tersangka Alex menendang salah satu kursi di cafe tersebut.
"Melihat hal tersebut korban pun menegur tersangka," kata Iptu Nicho.
Tak terima ditegur, tersangka Alex langsung memukul wajah korban berulang kali sedangkan tersangka Sibue menghempaskan kepalanya ke kepala korban, lalu mengambil batu dan mencoba memukul kepala korban, namun ditahan korban sehingga mengenai tangan kirinya.
"Tak sampai disitu, tersangka Alex kemudian mengambil kursi dan memukul kaki kiri korban lalu kemudian kembali mengeroyok korban," kata IPTU Nicho.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dibibir serta luka lebam di sekujur tubuh sehingga harus mendapat perawatan medis dan melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolresta Pekanbaru.
"Saat ini kedua tersangka penganiayaan sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tutup Iptu Nicho.-dnr
Berita Lainnya
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi