Aniaya Pemilik Kafe, Oknum Satpol PP di Pekanbaru Diringkus Polisi
RIAUIN.COM - Seorang oknum Satpol PP Kota Pekanbaru, berinisial DA alias Alex (32) diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru lantaran menganiaya seorang pemilik cafe bernama Winarto Bakara (32).
Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, IPTU Nicho Try Hardianto mengatakan, Penganiayaan itu dilakukan Alex bersama seorang temannya berinisial MS alias Sibuea (57). Keduanya ditahan setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru menerbitkan dua panggilan pemeriksaan kepada pelaku.
"Setelah dikeluarkan surat pemanggilan tersangka yang kedua, baru kedua pelaku menyerahkan diri," kata IPTU Nicho Try Hardianto, Rabu (25/10/2023).
Dia menambahkan, aksi penganiayaan tersebut terjadi di depan cafe milik korban yang berada di Jalan SM Amin (Arengka 2), Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (10/09/2023) dini hari lalu, sekitar pukul 01.20 Wib, didepan cafe milik korban," kata Iptu Nicho.
Aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban sedang duduk di depan kafe miliknya, lalu tiba-tiba datang kedua tersangka. Kemudian tersangka Alex menendang salah satu kursi di cafe tersebut.
"Melihat hal tersebut korban pun menegur tersangka," kata Iptu Nicho.
Tak terima ditegur, tersangka Alex langsung memukul wajah korban berulang kali sedangkan tersangka Sibue menghempaskan kepalanya ke kepala korban, lalu mengambil batu dan mencoba memukul kepala korban, namun ditahan korban sehingga mengenai tangan kirinya.
"Tak sampai disitu, tersangka Alex kemudian mengambil kursi dan memukul kaki kiri korban lalu kemudian kembali mengeroyok korban," kata IPTU Nicho.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dibibir serta luka lebam di sekujur tubuh sehingga harus mendapat perawatan medis dan melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolresta Pekanbaru.
"Saat ini kedua tersangka penganiayaan sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tutup Iptu Nicho.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah