• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Opini

Opini

Menakar Restu Presiden

Redaksi

Selasa, 24 Oktober 2023 20:52:22 WIB
Cetak
Zul Wisman SH MH

Jabatan Presiden dalam sistem presidensiil adalah jabatan yang amat berat, karena jabatan tersebut diemban oleh satu orang dan dibantu satu orang lainnya yang bertindak sebagai wakil presiden (baca pasal 4 ayat (2) UUD 1945),  secara teori dua orang ini "Two In One", namun dalam praktik tak jarang juga kedua orang ini berbeda pandangan dan sikap dalam pengambilan kebijakan, dan sangat dominannya Presiden sebagai pihak "pemutus" kebijakan (pahami pasal 4 ayat (1) UUD 1945).

Kenapa dikatakan berat, karena Presiden selain sebagai kepala negara merupakan kepala pemerintahan. Walaupun dalam UUD 1945 tidak mengelompokkan mana tugas presiden sebagai kepala negara, dan mana tugas presiden sebagai kepala pemerintahan. Pengaturan itu terserak dalam UUD 1945, Namun hal itu telah dapat kita temukan secara umum ternyatakan dalam pasal 4  hingga Pasal 17 UUD 1945 serta pasal lainnya.

Berangkat dari UUD 1945 sebagai Staatsgroudgezets tersebut maka untuk menduduki jabatan ini memang sejatinya tidaklah sebarangan orang, karena hakekatnya tidak semua orang juga dapat menjadi pemimpin negara. Apatah Presiden sebagai tampuk kekuasaan atas segala kekuasaan dalam dimensi Trias politika (pahami kewenangan presiden sebagai kepala negara, memerankan 3 cabang kekuasaan).

Seseorang yang menjadi presiden tentu harus mampu menjadi bapak/ibunya bangsa. Kebijaksanaan, mental yang kuat, integritas yang  baik, pengetahuan ketatanegaraan dan hukum menjadi modal besar baginya dalam mengarungi segala cobaan yang akan hadir, baik cobaan yang dapat dipastikan maupun yang tidak bisa dipastikan.

Ia harus mampu memetakan persoalan yang ada, mencari solusi cepat dan terbaik untuk mengatasinya, serta memiliki tim (kabinet) yang sangat loyal kepadanya dalam rangka mengatasi segala persoalan tersebut.

Dengan beban yang berat dan telah ditempatkan sebagai bapak/ibunya bangsa, dan melalui konstitusi diberi kewenangan yang besar tadi maka tentu segala " lirikan, perkataannya" sangat penting dan didengar.

Hal itulah yang menyebabkan beberapa pihak mengejar "restu" sang presiden. Apakah dalam rangka maju sebagai capres dan cawapres dalam Pemilu 2024, atau dalam hal lainnya.

Restu dalam bentuk persetujuan yang diberikan Presiden bagi seseorang yang membutuhkan untuk melangkah, tentu restu itu  bagi seseorang itu akan menjadi "spirit" dalam mencapai apa yang ia inginkan.

Namun tentu dibalik itu semua Sang Presiden pun harus berhati- dalam memberi restu dan tidak memberi restu, dengan pengaruh yang besar tersebut. Jangan sampai ia (Presiden) ingin atau dikultuskan oleh pihak yang meminta restu.

Karena penghormatan manusia pada manusia lainnya harus sesuai dengan porsinya dan tentu itu berladaskan pada batasan-batasan  dalam dimensi peraturan perundangan sebagai  hukum positif dan hukum tidak tertulis lainnya.

Sehingga dalam konteks pemilu 2024 ini jangan kita terjebak dalam "restu atau tidak direstui Presiden", secara tersirat jelas sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada, Presiden harus memposisikan diri secara netral, berkeadilan dan penuh kebijaksanaan.

Dalam dimensi hukum positif restu presiden tidak diatur dan tidak perlu didapatkan terutama dalam hal kepemiluan.

Dalam konteks kebijaksanaan,  sebagai bapak/ibu bangsa tentu restu itu harus diberikan oleh Presiden pada semua pihak dalam rangka menuju Indonesia yang lebih baik dengan rasa persaudaraan sebangsa dan setanah air yang kuat.

Ditulis oleh: Zulwisman SH MH (Dosen Hukum Tata Negara  UNRI)


 Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sejuk di Tengah Bising

Revolusi AI Generatif: Antara Manfaat dan Tantangan Dunia Akademik

Benteng Roboh, Injury Time Juprizal

Buy Now, Pay Later: Anugerah atau Perangkap Tersembunyi?

Gaya Elit, Ekonomi Sulit

'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'

Sejuk di Tengah Bising

Revolusi AI Generatif: Antara Manfaat dan Tantangan Dunia Akademik

Benteng Roboh, Injury Time Juprizal

Buy Now, Pay Later: Anugerah atau Perangkap Tersembunyi?

Gaya Elit, Ekonomi Sulit

'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved