Pelaku Pembakar 26 Hektare Lahan di Indragiri Hulu Diringkus
RIAUIN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang tersangka yang membakar lahan di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan seluas 26 hektare dibakar oleh seorang warga inisial Y yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka Y (34 tahun) membakar lahan tersebut pada Jumat, 29 September 2023 lalu.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya membenarkan penangkapan tersangka yang dilakukan oleh Satreskrim pada Rabu (18/10/2023) kemarin.
"Benar kita berhasil menangkap seorang pelaku dugaan pembakaran lahan berinisial Y. Luas lahan yang dibakar Y 26 hektare. Awalnya kita melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa Y sebagai saksi. Hingga akhirnya pelaku Y ditetapkan sebagai tersangka," kata Dody, Jumat (20/10/2023).
Dijelaskan, awal penangkapan Y ketika Bhabinkamtibmas Desa Aur Cina, memantau titik hotspot melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
"Melihat ada hotspot, Bahbinkamtibmas langsung mendatangi lokasi sesuai titik koordinat," beber Dody.
Di lokasi itu ditemukan lahan yang sedang terbakar. Bhabinkamtibmas langsung berkoordinasi dengan Polsek, Polres, dan pihak terkait di Kabupaten Inhu.
"Setelah padam, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka," ujar Dody berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.
Berdasarkan pengakuan Y, dia membeli lahan tersebut dalam kondisi sudah ditebang kemudian ditanam bibit kelapa sawit. Namun, bibit kelapa sawit yang ditanam mati sehingga Y kemudian menebas lahan dimaksud untuk tujuan ditanam kelapa sawit kembali.
"Setelah ditebas kemudian pelaku membakar lahan tersebut. Hingga terjadilah Karhutla yang membakar sekitar 26 hektare lebih di lokasi itu,” sambung Dody.
Atas perbuatan itu Y disangkakan dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 huruf h UU nomor 32 tahun 2009 dan/atau Pasal 78 juncto Pasal 53 huruf a dan d UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) huruf a dan b UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 tentang menyebabkan kebakaran.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah